LasserNewToday, Batam (Kepri) |
Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam menjadwalkan ulang vaksinasi untuk Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Pasalnya di saat pencanangan vaksinasi Covid-19, pada Jumat (15/01/2021), Rudi batal divaksin karena tekanan darah tinggi.
Rudi sempat lima kali dilakukan pengecekan tekanan darah dan hasilnya Rudi tetap tidak diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19. Pemeriksaan pertama, tekanan darah Rudi mencapai 160. Pemeriksaan ke dua mencapai 145. Pemeriksaan ke tiga mencapai 140. Pemeriksaan keempat tekanan darahnya mencapai 151, dan yang terakhir pada pemeriksaan kelima mencapai 155. Sementara yang mendapatkan vaksin masimal memiliki tekanan darah 140.
Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang terkonfirmasi menderita Covid-19, ibu yang sedang hamil atau menyusui, yang mengalami gejala ISPA (seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam) 7 hari terakhir, atau ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya, yang memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2), tidak diperkenankan untuk mendapatan vaksin.
Selanjutnya, orang yang juga tak boleh mendapatkan vaksin seperti orang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner), menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya, menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.
Seterusnya, menderita penyakit saluran pencernaan kronis, menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
Kemudian, orang yang berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih dan HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
Untuk Wali Kota Batam, saat pemeriksaan, memiliki tekanan darah di atas ketentuan. Untuk diketahui, Rudi sebelumnya ingin dirinya menjadi orang pertama divaksin. Namun, karena kendala tersebut vaksinasi untuk orang nomor satu di Batam itu ditunda. Dalam kesempatan itu, ia berpesan agar masyarakat yang diperbolehkan mendapat vaksin untuk tidak khawatir.
Rudi memaparkan, Pemerintah sejak Maret sudah berjibaku melawan Covid-19 dan sekarang saatnya mengakhirinya. Namun, Rudi tetap mengingatkan selama proses vaksinasi, masyarakat diminta secara ketat menerapkan protokol kesehatan.
“Vaksin sudah ada, tapi ini belum selesai dan protokol kesehatan wajib dilaksanakan sambil menunggu hasil positif dari vaksinasi.” Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota, Didi Kusmarjadi, mengaku akan menjadwalkan ulang vaksinasi untuk Wali Kota. Namun, Didi belum menyampaikan kapan pastinya Wali Kota divaksin.
“Di lain hari kita jadwalkan. Karena memang kalau tekanan darah tinggi tidak diperbolehkan mendapat vaksin.” Ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kali ini, sebanyak 20 orang yang mendapat vaksin sebagai awal pencanangan vaksinasi Covid-19. Selanjutnya, pihaknya akan memvaksin tenaga kesehatan yang berjumlah 5.000 orang. Untuk Batam, di tahap pertama ini mendapat kuota 11.120 vial vaksin.
Selanjutnya bagi masyarakat tak perlu khawatir. Nantinya, masyarakat yang divaksin akan mendapat pesan singkat (SMS) sebanyak dua kali. SMS pertama sebagai pemberitahuan dari Peduli Lindungi, kemudian SMS kedua dari 1.199 untuk registrasi dan mendapatkan e-card.
“Nanti di sana akan disampaikan kapan dan di mana vaksinasi akan dilakukan.” Tutupnya.
(Fazli/ed. MN-Red)
Discussion about this post