LasserNewsToday- Simalungun (Sumut) |
Unit Reskrim Polsek Parapat berhasil “Sedot” (amankan/red) seorang pria yang diduga penegdar sabu-sabu, Ashin Thupa Fernando Pardede (31) warga jalan Yosep Sinaga Kampung Pangasean, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Selasa (15/8) sekira pukul 23.00 Wib di jalan Bangun Dolok, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU BK 5319 WAE.
Kronologis Kejadian nya pada hari Selasa, (15/8) sekira pukul 22.30 wib, personil unit reskrim Polsek Parapat mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu di Terminal Sosor Saba menuju Jalan Bangun Dolok, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun tepatnya di depan kantor PLN Parapat yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ashina Thupa Fernando Pardede (Tersangka/red).
Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Parapat melakukan penyelidikan terhadap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat dan setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku yang hendak melakukan transakai penjualan Narkotika dengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU dari terminal sosor saba menuju simpang PLN Parapat, setibanya di depan gerbang PLN pelaku mematikan sepeda motornya.
Sehingga petugas mendekatinya dan pada saat petugas mendekati pelaku, malah pelaku membuang bungkusan plastik kecil dari tangannya sebelah kiri, melihat hal tersebut petugas mengamankan pelaku dan mencari bungkusan plastik kecil tersebut kurang lebih 2 (dua) meter dari posisi pelaku duduk di atas sepeda motornya dan petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
Atas penemuan barang yang di saksikan warga yang kebetulan lewat dari tkp tersebut, petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan plastik klip tersebut namun pelaku tidak mau mengambilnya yang sehingga petugas mengambil plastik klip kecil tsb di saksikan warga.
Kemudian petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Parapat guna dilakukan proses selanjutnya yakni penyidikan dan pengembangan ke SatNarkoba Polres Simalungun. (LNT/Red)
Discussion about this post