LasserNewsToday
Minggu, 22 Mei 2022
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Jual Ganja, Fadly Pakpahan ‘Nginap’ 8 Tahun di Lapas

by REDAKSI
Selasa, 15 Mei 2018
570
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LNT- Simalungun (Sumut) |

Fadly Pakpahan warga jalan Nagori Pematang Simalungun, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun, terdakwa kasus narkotik jenis ganja, akhirnya divonis majelis hakim 8 tahun kurungan penjara di pengadilan negeri (PN) Simalungun. Selasa, (15/05/18)

Sidang dipimpin majelis hakim Rozi SH dan dua hakim anggota turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Melnita Mindasari SH dan penasehat terdakwa Antoni SH.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Fadli terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

Melanggar Pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Menjatuhkan pidana delapan tahun kurungan penjara, dengan perintah agar denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian Sat rest narkoba Polres Simalungun dari dalam kamar rumah terdakwa yang terletak di Jalan Teratai Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara

Dari dalam kamar terdakwa diamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus potongan kertas warna coklat diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 2 (dua) bungkus kertas Koran diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 2 (dua) batang rokok diduga bercampur dengan narkotika jenis Ganja, enam belas potongan kertas warna cokelat, satu buah Gunting, satu blok kertas Tik-Tak, satu unit Timbangan warna Orange.

Sidang vonis dipimpin majelis hakim Rozi SH dan dua hakim anggota turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Melnita Mindasari SH dan penasehat terdakwa Antoni SH. (LNT/Red)

SendShare240Tweet138Send

Artikel Terkait

Ilustrasi: Senjata Airsoft Gun (Foto: ANTARANEWS.com)

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Airsoft Gun di Medan

1 September 2021

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Unit Reskrim Polsek Medan Baru jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku pencuri sepeda motor...

TNI Evakuasi Dua Jenazah Teroris Poso dengan Heli Caracal

13 Juli 2021

LasserNewsToday, Poso (Sulteng) | Memasuki hari ketiga proses evakuasi dua teroris MIT (Mujahidin Indonesia Timur) Poso masih terkendala untuk bisa...

Discussion about this post

TRENDING

  • Bukti Tiket penumpang seharga Rp 105 ribu dari Siantar ke Medan

    Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Tempat Hiburan Malam Studio 21 Milles dan Braga Yang Diduga Sarang Peredaran Ekstasi Di Razia Satnarkoba Polresta Siantar

    1335 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Waspada! Label ‘Halal’ Roti Ganda Pematangsiantar Dipertanyakan Legalitasnya

    963 shares
    Share 558 Tweet 169
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today - Designed by: Bang Ze