LNT- Simalungun (Sumut) |
Fadly Pakpahan warga jalan Nagori Pematang Simalungun, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun, terdakwa kasus narkotik jenis ganja, akhirnya divonis majelis hakim 8 tahun kurungan penjara di pengadilan negeri (PN) Simalungun. Selasa, (15/05/18)
Sidang dipimpin majelis hakim Rozi SH dan dua hakim anggota turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Melnita Mindasari SH dan penasehat terdakwa Antoni SH.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Fadli terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
Melanggar Pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Menjatuhkan pidana delapan tahun kurungan penjara, dengan perintah agar denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian Sat rest narkoba Polres Simalungun dari dalam kamar rumah terdakwa yang terletak di Jalan Teratai Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara
Dari dalam kamar terdakwa diamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus potongan kertas warna coklat diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 2 (dua) bungkus kertas Koran diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 2 (dua) batang rokok diduga bercampur dengan narkotika jenis Ganja, enam belas potongan kertas warna cokelat, satu buah Gunting, satu blok kertas Tik-Tak, satu unit Timbangan warna Orange.
Sidang vonis dipimpin majelis hakim Rozi SH dan dua hakim anggota turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Melnita Mindasari SH dan penasehat terdakwa Antoni SH. (LNT/Red)
Discussion about this post