LasserNewsToday- Pematangsiantar (Sumut) |
Kembali SatNarkoba Polresta Siantar “Sedot” (menangkap/red) seorang pengedar sabu-sabu, Kemarin, Senin (18/9) sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Melanthon Siregar Gang Mulia No. 25 Belakang, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar tepatnya didalam rumah yang diduga sebagai pengedar.
Tersangka yang ditangkap SatNarkoba Polresta Siantar yakni Hendro Tarigan (30) warga kampung Karo, Jalan Melanthon Siregar Gang Mulia No. 25 Belakang, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, kota Pematangsiantar. Dari rumah Hendro Tarigan diamankan barang bukti (BB) 1 (satu) buah kaleng permen mentos berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 0,50 gram.
Kronologis kejadian nya bahwa pada hari Senin (18/9) sekira pukul 12.00 Wib personil SatNarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang pria bernama Hendro Tarigan (tersangka/red) yang menjual narkoba di Jalan Melanthon Siregar Gang Mulia, selanjutnya personil SatNarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mencurigakan di Gang Mulia, namun pada saat pria tersebut akan ditangkap, tersangka berlari kerumahnya di gang mulia No. 5.
Kemudian personil SatNarkoba mengejar pria tersebut dan ketika berada di ruang tamu rumah nya, tersangka langsung ditangkap dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap Hendro, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah kaleng permen mentos berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Sabu.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke SatNarkoba Polres Pematangsiantar guna untuk Proses hukum dan penyidikan serta pengembangan jaringan nya.
Kpolresta Siantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Muliyadi membenarkan penangkapan ini, dan tersangka telah melanggar pasal 114 subs 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 5 (lima) tahun penjara. (LNT/Red)
Discussion about this post