LasserNewsToday- Simalungun (Sumut) |
Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Pencurian dengan kekerasan yang dialami Husni Sulistyo Aritoga yang terjadi pada Senin (24/7) sekira pukul 04.00 Wib di Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa. Kabupaten Simalungun.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah Sitorus alias Andre Sitorus alias Sangkot (15) warga simpang siang malam, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dimana pelaku diamankan pada hari Senin (24/7) sekira Pukul 23.00 Wib di Jalan Mataram Kota Pematang Siantar.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang hasil pencurian sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Emas dan 1 (satu) unit sepeda motor. Dan dari keterangan tersangka (Sangkot/red) bahwa dirinya melakukan pencurian bersama dengan 1 (satu) orang temannya yang diketahui bernama Torang Panjaitan (21) berstatus DPO.
Unit Jatanras Polres Simalungun bergerak cepat, selanjutnya Kamis (27/7) sekira pukul 05.30 Wib unit Opsnal Jatanras berhasil mengamankan Torang Panjaitan (21) warga Simpang Sitampulak, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Tersangka diamanakan dari Desa Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.
Dari hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka Torang Panjaitan, selain diduga ikut melakukan pencurian bersama tersangka Sangkot bahwa dirinya juga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dari Husni Sulistiyo Aritoga sebut saja bunga (10) yang terjadi pada hari Senin (24/7) sekira pukul 04.00 Wib di dalam rumah Husni Sulistiyo Aritoga di Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Diamankan Barang Bukti 1 (satu) buah gunting yang dilakukan utk mengancam korban saat perbuatan cabul tersebut dilakukan. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk proses sidik. (LNT/Red)
Discussion about this post