LasserNewsToday
Selasa, Januari 19, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Giliran 2 Papan Reklame Jenis Bando Di Zona Terlarang Ditumbangkan

by REDAKSI
6 September 2018
548
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Medan (Sumut) |

Penertiban papan reklame bermasalah terus gencar dilakukan Satpol PP Kota Medan bersama tim gabungan. Jelang Rabu (5/9/2018) dinihari, giliran 2 unit papan reklame berukuran besar di Jalan Imam Bonjol, persisnya depan Hotel Danau Toba yang ditumbangkan. Pembongkaran dilakukan karena lokasi berdiri kedua papan reklame tersebut masuk dalam zona larangan berdirinya papan reklame.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik papan reklame yang hadir dilokasi pembongkaran sempat menolak dilakukan pembongkaran. Namun penolakannya tidak digubris, Sekretaris Satpol PP Rahmat Adi Syahputra Harahap yang memimpin pembongkaran langsung memerintahkan anggotanya bersama tim gabungan untuk membongkar kedua papan reklame.

Guna mendukung kelancaran pembongkaran, dua unit mobil crane diturunkan beserta mesin las. Di samping itu kawasan pembongkaran pun ditutup sehingga tak satu pun kenderaan yang diperbolehkan melintas. Pembongkaran diawali dengan memotong lebih dahulu bando reklame yang melintangi Jalan Imam Bonjol.

Namun sebelum pemotongan dilakukan, kanan dan kiri bando lebih dulu diikat dengan pengait mobil crane. Langkah itu dilakukan untuk menahan bando agar tidak langsung terhempas ketika pemotongan berlangsung. Setelah itu barulah beberapa petugas memanjat konstruksi papan reklame tan materi iklan untuk memotong bando dengan menggunakan mesin las.

Proses pemotongan dilakukan hati-hati, sebab lokasi berdiri papan reklame berdekatan dengan kabel listrik dan telepon. Itu sebabnya proses pemotongan yang dilakukan mulai pukul 00.00 WIB namun bando baru berhasil diturunkan sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan ‘pencincangan’ sehingga menjadi beberapa bagian untuk mempermudah mengangkutnya.

Usai ‘pencincangan’ tim pun melanjutkan pemotongan tiang utama papan reklame yang telah diubah bentuknya seperti batang pohon yang terbuat dari semen. Sebelum ditumbangkan, tim lebih dulu menghancurkan semen berbentuk batang pohon yang membungkus tiang. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang dengan menggunakan mesin las. Proses pembongkaran kedua papan reklame itu berakhir hingga menjelang subuh.

Usai pembongkaran, Rahmat menjelaskan, sebelumnya pemilik papan reklame telah disurati agar membongkar sendiri papan reklame miliknya karena lokasi berdirinya melanggar zona larangan dan Perda No.11/2011 tentang Reklame. “Lantaran tak junjung dibongkar, makanya malam ini kita lakukan pembongkaran,” kata Rahmat.

Kemudian mantan Camat Medan Petisah itu menegaskan lagi, pihaknya akan terus melajutkan pembongkaran papan reklame bermasalah baik itu tidak memiliki izin, izin sudah habis maupun berdiri di lokasi zona larangan. Oleh karenanya dia menghimbau kepada para pemilik papan reklame segera membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah.

“Bagi pemilik papan reklame yang telah menerima surat dari kita untuk membongkar sendiri papan reklamenya, saya minta segera melaksanakannya. Jika itu tidak dilakukan, maka kitalah yang akan membongkarnya. Sebab, Pemko Medan tidak mentolerir lagi berdirinya papan reklame bermasalh di Kota Medan!” pungkasnya.

(SR/Red)

SendShare219Tweet137Send

Artikel Terkait

Ketua DPRD Medan Minta Pemko Medan Segera Atasi Keluhan Banjir, BPJS Banjir, dan Kerusakan Infrastruktur

by REDAKSI
18 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Terungkap dalam sidang paripurna di DPRD Medan bahwa persoalan klasik di Medan ternyata didominasi oleh masalah...

Foto ilustrasi, Pil Ekstasi

Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

by REDAKSI
17 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Beredar kabar, 2 orang Pasangan suami istri (Pasutri) warga kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara berinisial M...

Discussion about this post

TRENDING

  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Judi Togel Tidak Mampu Diberantas Satreskrim Polres Simalungun, LSM PMPRI Sumut: “Apakah Kepolisian Masih ‘Berharap’ Uang dari Bandar Judi?”

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020