LasserNewsToday
Jumat, Januari 22, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Herri Zulkarnain : Wali Kota Medan Harus Tegas Laksanakan Poin-poin Masalah Reklame Yang Pernah Disampaikan Fraksi-fraksi DPRD Medan

by REDAKSI
14 Agustus 2018
547
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Medan (Sumut) |

Masih berdiri tegaknya papan reklame di zona larangan menunjukkan ketidakseriusan Pemko Medan dalam hal melakukan penertiban reklame di Kota Medan. Terkesan seolah-olah papan reklame raksasa itu tidak tersentuh hukum. Padahal papan reklame tersebut dipasang di trotoar yang sebenarnya hak bagi pejalan kaki. Bisa saja jika naas saat musim hujan dan angin kencang papan reklame tersebut jatuh dan mengambil korban jiwa atau terluka.

PAD Kota Medan di sektor reklame cenderung tidak maksimal atau di bawah target yang seharusnya. Begitu banyuaknya jumalah reklame di Kota Medan namun PAD hanya di bawah Rp. 10 miliar. Ternyata penyebabnya banyaknya papan reklame yang berdiri ilegal di 13 ruas jalan utama di Kota Medan.

Untuk menggenjot PAD Kota Medan di sektor reklame DPRD Medan bahkan telah membentuk Pansus Reklame pada tahun 2017 lalu dan mengajukan Rapat Paripurna Interpelasi Reklame dikarenakan Wali Kota Medan kurang tegas dalam menertibkan papan-papan reklame tersebut.

Setelah sempat tertunda Rapat Paripurna DPRD Medan tentang penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggara Reklame yang seharusnya tanggal 6 Agustus 2018 lalu namun baru dilaksanakan Senin (13/8/2018) di DPRD Medan.

Herri Zulkarnain, Ketua fraksi Demokrat yang juga anggota Komisi B DPRD Medan usai Rapat Paripurna di DPRD Medan tersebut mengatakan bahwa kegiatan hari itu adalah penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggara Reklame yang disampaikan Wali Kota Medan berlanjut dengan pandangan fraksi-fraksi apakah menolak atau tidak menolak Ranperda tersebut.

“Kita setuju saja tentang dibuatnya Perda reklame tersebut untuk menata agar reklame menjadi lebih baik. Tetapi mengapa poin-poin tentang masalah reklame yang pernah disampaikan fraksi-fraksi tidak diteruskan? Bahkan belum ada satu poin pun yang dilaksanakan tiba-tiba ada Perda Reklame yang dibuat,” kata Herri.

“Ada 9 poin yang disampaikan kepada Wali Kota tahun lalu. Pertama papan-papan reklame yang ada di zona terlarang harus dibongkar. Lalu pengusaha reklame yang masih punya hutang reklame harus membayar hutangnya kepada pemerintah. Itu yang paling penting,” pungkas Herri sambil masuk ke mobilnya.

(SR/Red)

SendShare219Tweet137Send

Artikel Terkait

Presiden Alumni UINSU Ingatkan Rektor Penegakan Moral Akademik

by REDAKSI
21 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Terkait adanya gonjang-ganjing dalam penetapan jabatan dilingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), mulai dari proses...

Waka Polrestabes Medan Paparkan Hasil Penangkapan Polsek Medan Kota, 400 Butir Ekstasi dari Kurir Seorang Wanita

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Sebanyak 400 butir pil ekstasi hasil penangkapan Tim Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota pada Sabtu...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020