LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Masih berdiri tegaknya papan reklame di zona larangan menunjukkan ketidakseriusan Pemko Medan dalam hal melakukan penertiban reklame di Kota Medan. Terkesan seolah-olah papan reklame raksasa itu tidak tersentuh hukum. Padahal papan reklame tersebut dipasang di trotoar yang sebenarnya hak bagi pejalan kaki. Bisa saja jika naas saat musim hujan dan angin kencang papan reklame tersebut jatuh dan mengambil korban jiwa atau terluka.
PAD Kota Medan di sektor reklame cenderung tidak maksimal atau di bawah target yang seharusnya. Begitu banyuaknya jumalah reklame di Kota Medan namun PAD hanya di bawah Rp. 10 miliar. Ternyata penyebabnya banyaknya papan reklame yang berdiri ilegal di 13 ruas jalan utama di Kota Medan.
Untuk menggenjot PAD Kota Medan di sektor reklame DPRD Medan bahkan telah membentuk Pansus Reklame pada tahun 2017 lalu dan mengajukan Rapat Paripurna Interpelasi Reklame dikarenakan Wali Kota Medan kurang tegas dalam menertibkan papan-papan reklame tersebut.
Setelah sempat tertunda Rapat Paripurna DPRD Medan tentang penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggara Reklame yang seharusnya tanggal 6 Agustus 2018 lalu namun baru dilaksanakan Senin (13/8/2018) di DPRD Medan.
Herri Zulkarnain, Ketua fraksi Demokrat yang juga anggota Komisi B DPRD Medan usai Rapat Paripurna di DPRD Medan tersebut mengatakan bahwa kegiatan hari itu adalah penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggara Reklame yang disampaikan Wali Kota Medan berlanjut dengan pandangan fraksi-fraksi apakah menolak atau tidak menolak Ranperda tersebut.
“Kita setuju saja tentang dibuatnya Perda reklame tersebut untuk menata agar reklame menjadi lebih baik. Tetapi mengapa poin-poin tentang masalah reklame yang pernah disampaikan fraksi-fraksi tidak diteruskan? Bahkan belum ada satu poin pun yang dilaksanakan tiba-tiba ada Perda Reklame yang dibuat,” kata Herri.
“Ada 9 poin yang disampaikan kepada Wali Kota tahun lalu. Pertama papan-papan reklame yang ada di zona terlarang harus dibongkar. Lalu pengusaha reklame yang masih punya hutang reklame harus membayar hutangnya kepada pemerintah. Itu yang paling penting,” pungkas Herri sambil masuk ke mobilnya.
(SR/Red)
Discussion about this post