LasserNewsToday
Kamis, Januari 21, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Komisi D DPRD Medan Agendakan RDP Restoran Pondok Mansyur

by REDAKSI
19 Juli 2018
548
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Medan (Sumut) |

Komisi D DPRD Kota Medan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur, yang hingga kini masih beroperasi. Padahal, bangunan restoran tersebut berdiri tegak belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Masalah ini akan harus segera dilakukan RDP. Kita akan surati untuk memanggil pengelola restoran organisasi perangkat daerah Pemko Medan,” kata Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Rabu (18/7/2018).

Parlaungan menyebutkan, Restoran Pondok Mansyur telah melawan aturan. Namun anehnya, kenapa dibiarkan hingga bangunan berdiri.

“Sudah berdiri tegak bangunan restoran itu, kenapa baru dilakukan tindakan. Artinya, fungsi pengawasan Satpol PP tidak berjalan baik. Seharusnya sebelum berdiri, bangunan itu dibongkar,” sebutnya.

Ia menduga, kemungkinan restoran tersebut ada oknum yang melindungi, sehingga masih tetap beroperasi. Atau mungkin, instansi terkait yang berwenang tutup mata demi kepentingan tertentu.

“Harus ada IMB-nya dulu, baru boleh dibangun. Namun kenyataan yang terjadi sudah terbalik, dibangun dulu baru izin diurus,” ucap Parlaungan.

Dia berharap kepada pengelola restoran tunduk terhadap aturan yang berlaku di Kota Medan. Sebab, IMB yang dikeluarkan untuk penataan bangunan yang ada di kota ini.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Medan lainnya, Paul Anton Simanjuntak. Anggota dewan dari PDI Perjuangan ini menyebutkan, memang harus segera dilakukan RDP.

“Harus segera dilakukan RDP dan operasionalnya distanvaskan selama IMB-nya belum keluar,” ujar Anton sembari menambahkan, diharapkan Satpol PP tegas menegakkan aturan.

Diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP telah membongkar sebagian bangunan Pondok Mansyur Jumat kemarin. Mereka datang setelah sebelumnya Senin 2 Juli lalu untuk kali pertama.

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Namun, Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.

(SR/Red)

SendShare219Tweet137Send

Artikel Terkait

Presiden Alumni UINSU Ingatkan Rektor Penegakan Moral Akademik

by REDAKSI
21 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Terkait adanya gonjang-ganjing dalam penetapan jabatan dilingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), mulai dari proses...

Waka Polrestabes Medan Paparkan Hasil Penangkapan Polsek Medan Kota, 400 Butir Ekstasi dari Kurir Seorang Wanita

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Sebanyak 400 butir pil ekstasi hasil penangkapan Tim Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota pada Sabtu...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020