LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Rapat Paripurna DPRD Medan tentang penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggara Reklame yang seyogyanya dilaksanakan di DPRD Medan, Senin (6/8/2018) sore terpaksa dibatalkan.
Pembatalan tersebut dikarenakan dari 50 jumlah anggota DPRD Medan, hanya belasan dewan saja yang hadir. Dengan ketidakhadiran anggota dewan tersebut, paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan dihadiri Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, SKPD dan camat akhirnya tidak memenuhi kuorum dan dinyatakan batal.
Menyahuti penundaan paripurna tersebut, salah seorang anggota DPRD Medan Beston Sinaga mengaku kecewa paripurna tersebut dibatalkan. Menurutnya, Paripurna Reklame itu harus diprioritaskan pembahasannya karena menyangkut PAD serta keindahan Kota Medan dengan penataan reklame dengan baik dan benar.
“Ini harus didukung. Ini belum satu keputusan, ini masih penyampaian nota pengantar, jadi tidak mesti quorum anggota dewannya. Padahal, berdasarkan daftar hadir, sudah quorum. Begitu dilaksanakan anggota dewannya malah banyak yang tidak hadir,” ujarnya kesal.
Dengan ditundanya paripurna ini, lanjutnya, tentu saja menghambat agenda kegiatan kerja dewan yang lain. Karena pada pertengahan Agustus dewan harus sudah membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2017. “Jika ini lekas disahkan, PAD reklame bisa menggenjot PAD 2019,” cetusnya.
Sementara anggota DPRD lainnya Herri Zulkarnain sangat respek dengan paripurna Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggara Reklame tersebut. Dengan dibahasnya Ranperda ini diharapkan dapat menata PAD dengan baik.
Namun terkait anggota DPRD banyak yang tidak hadir dalam paripurna, dirinya enggan berkomentar. “Itu kembali ke personal masing-masing dewan. Karena mungkin mereka bisa sibuk tahun-tahun kampanye, mereka memanfaatkan waktu. Kalau kami tetap hadir, rajin. Karena harus membela yang namanya kepentingan masyarakat dalam rangka menarik PAD,” jelasnya dengan wajah sumringah.
Kita lihatlah sekarang, lanjut Ketua Fraksi Demokrat ini, reklame yang ada di Kota Medan amburadul. Ini disebabkan karena tidak ada ketegasan dari Walikota Medan. Reklame menjamur di daerah yang terlarang. “Jika tidak terlarang okelah,” cetus Plh Ketua Partai Demokrat Sumut ini sembari kemudian menyebutkan lokasi terlarang itu terdapat di 13 zona di Kota Medan.
(SR/Red)
Discussion about this post