LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Harga kios di pasar Marelan yang dipatok tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Medan tentang harga kios, stan dan meja di pasar tersebut membuat para pedagang melaporkan masalah tersebut ke DPRD Medan
Menanggapi hal tersebut Muhammad Nasir, anggota DPRD Medan yang juga anggota Komisi A DPRD Medan mengatakan kepada wartawan, Senin (30/7/2018) bahwa pihak P3TM (Persatuan Pedagang Pasar Tadisional Marelan) telah menetapkan harga kios, stan dan meja secara sepihak kepada pedagang padahal Sekda Medan telah mengeluarkan SE Nomor 511.3/25/79 yang menyebutkan pedoman penetapan harga kios, stan dan meja pedagang,
Nasir meminta agar PD Pasar memberi keadilan kepada pedagang pasar Marelan mengenai harga kios, stan dan meja sesuai surat edaran Sekda Medan bukannya menetapkan harga sepihak.
Di lapangan pihak P3TM mematok harga Rp. 13 juta lebih kepada pedagang yang akan melunasi pembayaran meja dan stan. Padahal dalam surat edaran Sekda Medan harganya sekitar Rp. 7.325.000,- saja.
Hal tersebut tentu saja membuat kaget pedagang dan menolak melunasi pembayaran kios dan stan yang telah mereka ambil sebelumnya. Nasir sangat menyayangkan hal yang dilakukan pihak P3TM yang notabene merupakan wadah tempat berhimpunnya pedagang di pasar Marelan.
“Ada terjadi ketidakberesan soal harga jual beli kios yang dharuskan membayar lebih tinggi sehingga tidak sesuai dengan surat edaran Sekda Medan,” lanjutnya.
Untuk itu pihak PD Pasar Medan harus lebih serius menangani masalah tersebut sebagai pengelola. Apalagi terkesan pihak P3TM telah bertindak “memeras” para pedagang di pasar Marelan. Kita (DPRD Medan) telah mengadvokasi perjuangan anggaran untuk revitalisasi namun ternyata di lapangan ditemukan adanya proses yang tidak transparan bahkan cenderung merugkan para pedagang,” ujarnya
Pihak Pemko Medan juga terkesan melakukan pembiaran atas terjadinya masalah baru di pasar Marelan tersebut. Padahal sebenarnya pihak Pemko Medan dapat mengatasi persoalan tersebut jika mau melakukannya.
“Wali Kota Medan juga harus mengevaluasi kinerja Dirut PD Pasar agar persoalan yang sama tidak terjadi di pasar tradisional lainnya. Jika dibiarkan para pedagang dapat membawa persoalan tersebut ke ranah pidana,” pungkasnya.
(SR/Red)
Discussion about this post