LasserNewsToday
Kamis, Januari 21, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Terkait Tidak Sesuainya Harga Stand Dengan Surat Edaran Sekda Medan, DPRD : Walikota Harus Evaluasi Kinerja Dirut PD Pasar Medan

by REDAKSI
31 Juli 2018
547
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Medan (Sumut) |

Harga kios di pasar Marelan yang dipatok tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Medan tentang harga kios, stan dan meja di pasar tersebut membuat para pedagang melaporkan masalah tersebut ke DPRD Medan

Menanggapi hal tersebut Muhammad Nasir, anggota DPRD Medan yang juga anggota Komisi A DPRD Medan mengatakan kepada wartawan, Senin (30/7/2018) bahwa pihak P3TM (Persatuan Pedagang Pasar Tadisional Marelan) telah menetapkan harga kios, stan dan meja secara sepihak kepada pedagang padahal Sekda Medan telah mengeluarkan SE Nomor 511.3/25/79 yang menyebutkan pedoman penetapan harga kios, stan dan meja pedagang,

Nasir meminta agar PD Pasar memberi keadilan kepada pedagang pasar Marelan mengenai harga kios, stan dan meja sesuai surat edaran Sekda Medan bukannya menetapkan harga sepihak.

Di lapangan pihak P3TM mematok harga Rp. 13 juta lebih kepada pedagang yang akan melunasi pembayaran meja dan stan. Padahal dalam surat edaran Sekda Medan harganya sekitar Rp. 7.325.000,- saja.

Hal tersebut tentu saja membuat kaget pedagang dan menolak melunasi pembayaran kios dan stan yang telah mereka ambil sebelumnya. Nasir sangat menyayangkan hal yang dilakukan pihak P3TM yang notabene merupakan wadah tempat berhimpunnya pedagang di pasar Marelan.

“Ada terjadi ketidakberesan soal harga jual beli kios yang dharuskan membayar lebih tinggi sehingga tidak sesuai dengan surat edaran Sekda Medan,” lanjutnya.

Untuk itu pihak PD Pasar Medan harus lebih serius menangani masalah tersebut sebagai pengelola. Apalagi terkesan pihak P3TM telah bertindak “memeras” para pedagang di pasar Marelan. Kita (DPRD Medan) telah mengadvokasi perjuangan anggaran untuk revitalisasi namun ternyata di lapangan ditemukan adanya proses yang tidak transparan bahkan cenderung merugkan para pedagang,” ujarnya

Pihak Pemko Medan juga terkesan melakukan pembiaran atas terjadinya masalah baru di pasar Marelan tersebut. Padahal sebenarnya pihak Pemko Medan dapat mengatasi persoalan tersebut jika mau melakukannya.

“Wali Kota Medan juga harus mengevaluasi kinerja Dirut PD Pasar agar persoalan yang sama tidak terjadi di pasar tradisional lainnya. Jika dibiarkan para pedagang dapat membawa persoalan tersebut ke ranah pidana,” pungkasnya.

(SR/Red)

SendShare219Tweet137Send

Artikel Terkait

Presiden Alumni UINSU Ingatkan Rektor Penegakan Moral Akademik

by REDAKSI
21 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Terkait adanya gonjang-ganjing dalam penetapan jabatan dilingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), mulai dari proses...

Waka Polrestabes Medan Paparkan Hasil Penangkapan Polsek Medan Kota, 400 Butir Ekstasi dari Kurir Seorang Wanita

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Sebanyak 400 butir pil ekstasi hasil penangkapan Tim Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota pada Sabtu...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020