LasserNewsToday, Karimun (Kepri) |
Ada empat orang warga Karimun merasa tidak diharga dan bahkan dirugikan karena tidak dianggap oleh salah satu pihak perusahaan dalam hal ini PT. GRM Sungai Raya Karimun. Permasalahan diawali dengan tidakan pihak PT. GRM Sungai Raya Karimun melakukan timbunan terhadap lahan milik empat warga di Karimun, yaitu: CA, KT, AH dan KH.
“Selaku masyarakat kecil kami merasa seperti tidak dianggap sebagai pemilik lahan, tentu kami tidak terima karena kami dirugikan.” Ungkap CA dengan raut muka tampak kecewa dan kesal.
Menurut keterangan CA sebagai pemilik lahan yang berada di lokasi Sungai Raya Meral, Karimun. Sejak adanya PT. GRM, lahan tersebut telah ditimbuni dengan tanah urug tanpa adanya pembicaraan, kesepakatan dan bahkan penyelesaian terlebih dahulu.
Pihak perusahaan berdalih bahwa mereka selaku pemegang IPPKH tidak berkewajiban mengganti rugi lahan milik CA, KT, AH dan KH yang berada di dalam kawasan hutan (HPT).
Kemudian diketahui bahwa CA, KT, AH dan KH sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1984, dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan No. 48/573/1984 yang terdaftar di PPAT, namun menurut keterangan CA, pihak PT. GRM Sungai Raya Karimun telah melakukan timbunan terhadap lahan mereka tanpa ada konfirmasi kepada CA dan pemilik lahan lainnya.
Selain itu, CS, KT, AH dan KH telah mengajukan Surat Permohonan terhadap kepala daerah pada 23 Juli 2020 lalu, dan pada 24 Agustus 2020 lalu mengenai masalah lahan mereka yang telah diambil alih oleh pihak PT. GRM Sungai Raya Karimun tanpa anda konfirmasi dan kesepakatan antara mereka dan pihak perusahaan.
Berdasarkan keterangan CA, sampai saat ini belum ada kata penyelesaian dan kesepakatan mengenai lahan mereka dengan pihak perusahaan. Besar Harapan CA dan pemilik lahan lainnya agar masalah lahan mereka yang berada di lokasi perusahaan tersebut dapat segera terselesaikan dan pihak perusahaan menghargai mereka sebagai pemilik lahan.
“Surat pertama tertanggal 23 Juli 2020 prihal Permohonan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Guna Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan di area IPPKH PT. GRM.
Dasar permohonan kami yaitu:
- Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011, Penguasaan Hutan oleh Negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri PUPR dan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; Nomor: 79 Tahun 2014;
• Nomor: PB. 3/Menhut-II/2014;
• Nomor: 17/PRT/M/2014;
• Nomor: 8/SKB/X/2014;
Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan. - Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan IP4T dalam kawasan hutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional 2015.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan.
“Sampai saat ini belum ada tidak lanjut dari surat kami-kami. Harapan kami, semoga beliau (K1) terbuka hati beliau untuk membantu kami agar dapat dicapai kesepakatan penyelesaian.” Ungkap CA.
“Walaupun ada keinginan mengadukan hal ini ke Pak Gubenur dan Ombudsman Kepulau Riau, namun kami urungkan mengingat dan menimbang Pak Bupati adalah orang tua kita, pemimpin kita di kabupaten Karimunyang kita cintai.” Harap CA.
[Hingga berita ini dikirim ke meja Redaksi, untuk keseimbangan berita, awak media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak PT. GRM Sungai Raya Karimun karena ketika dihubungi melalui telp. selular, namun tidak diangkat]
(HR/ed. MN-Red)
Discussion about this post