LasserNewsToday, Kota Agung (Lampung) |
Belum seminggu Loket Layanan Penitipan Barang dan Informasi Rutan Kotaagung difungsikan, seorang pengunjung pria kedapatan menyeludupkan 1 (satu) unit Handphone (HP) dalam nasi bungkus pada Selasa,(08/06/2021). Pengunjung tersebut akhirnya digelandang menuju ke ruang pengamanan untuk diperiksa lebih lanjut.
Akhmad Sobirin Soleh, selaku Kepala Rutan Kota Agung menjelaskan kronologi kejadian, dimulai ketika pengunjung berinisial LM (55) datang ke Loket Layanan Penitipan Barang pada pukul 14.00 WIB.
“Sesuai SOP, petugas kami melakukan verifikasi identitas. Pencatatan data penitipan barang lalu pemeriksaan barang titipan. Alhamdulillah berkat ketelitian dan integritas petugas di loket layanan, setelah diperiksa ternyata ditemukan 1 (satu) unit HP yang coba diselundupkan melalui nasi bungkus.” Terang Sobirin. Alhasil.
LM harus menghadapi tim pemeriksa dari Rutan Kota Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan terungkap, LM hendak menitipkan makanan untuk putranya yang ditahan di Rutan. Petugas kemudian memberikan arahan kepada LM bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar tata tertib Rutan. Akibat perbuatannya, LM harus menerima sanksi tidak boleh menitipkan makanan untuk putranya dalam kurun waktu dua kali enam hari.
Lebih lanjut Sobirin menuturkan bahwa pengoprasian Loket Layanan ini adalah sebagai komitmen Rutan Kota Agung dalam meningkatkan layanan publik. Masyarakat kini bisa menitipkan makanan secara tertib dengan jadwal dan prosedur yang jelas. Di Loket Layanan yang baru, pengunjung juga difasilitasi dengan ruangan yang lebih nyaman. Selain itu, tersedia juga ruang layanan informasi dan pengaduan.
“Petugas kami selalu standby sesuai jadwal, supaya masyarakat dapat terlayani dengan maksimal. Pun sebaliknya, masyarakat hendaknya mematuhi aturan yang telah kami tetapkan. Supaya dikemudian hari, tidak ada lagi pelanggaran yang justru bisa merugikan warga binaan sendiri.” Pungkas Sobirin.
(Herwan-RJN/ed. MN-Red)
Discussion about this post