LasserNewsToday, Bandung (Jawa Barat) |
Peristiwa lelang yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Kota Bandung pada Tahun 2016 terhadap Aset Prabowo kini berbuntut panjang, aset Berupa Tanah dan bangunan a.n Prabowo tersebut tak tanggung-tanggung hanya dilelang dengan kisaran harga kurang lebih Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) padahal permasalahan terjadinya lelang aset tersebut bukan tanggung jawab Prabowo semata melainkan PT. TUGU DARWITA MUKTIABADI juga ikut serta bertanggung jawab terhadap lelang aset tersebut.
Prabowo Soekardiman atau yang akrab disapa Prabowo ini mengatakan dirinya sangat terdzholimi karena asetnya dilelang dan dijual dengan harga begitu murah sehingga prabowo mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung Klas I-A Khusus melalui Kuasa Hukumnya untuk membatalkan lelang yang telah dilaksanakan terhadap asetnya tersebut.
Berdasarkan wawancara awak media dengan Pengacara Pitra Romadoni Nasution, SH selaku Kuasa Hukum Prabowo Soekardiman, Minggu (27/05/2018) melalui telepon selulernya di Bandung menjelaskan bahwa benar aset klien kami telah dilelang pada Tahun 2016, kita saat ini sedang berjuang mempertahankan hak-hak beliau dimata hukum, saat ini Gugatan tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Klas I-A Khusus, dimana para Tergugatnya antara lain: Bank Mandiri, Pemenang Lelang, KPKNL Kota Bandung, PT. Balai Lelang Kota Bandung, Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung, dll.
Kenapa klien kami menggugat, karena ada beberapa hal yang menurut kami telah ditemukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap lelang aset tersebut, yang mana sesuai dengan keterangan klien bahwasanya asetnya tidak di apraisal dengan baik sehingga harganya jatuh. Disini kami temukan terhadap perkara ini kan ada Badan Hukum yang berdiri sendiri yakni PT. TUGU DARWITA MUKTIABADI, semestinya Perusahaan tersebut dinyatakan pailit dulu baru dilakukan proses lelang, kan ini belum pailit PT. TUGU nya kenapa ini semua dibebankan kepada Prabowo nya, kan ini tidak adil namanya.
Padahal kalau dilihat dari perjanjian mereka, yang bertindak disini adalah PT. TUGU DARWITA MUKTIABADI, terhadap hal tersebut klien kami merasa sangat terdzholimi dan kami berharap semoga Hakim melihat Penderitaan yang dialami oleh klien kami, karena aset tersebut adalah satu-satunya tempat mereka untuk tinggal, kalau asetnya diambil mau kemana lagi beliau untuk tinggal, dan terhadap peristiwa semua ini kami serahkan kepada yang diatas, tutupnya. (AEH/Red)
Discussion about this post