LasserNewsToday, Jakarta |
Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga kebijakan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada angka 3,5 persen. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga dipertahankan pada 2,75 persen dan 4,25 persen.
Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah. Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, BI mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.
Terkait peran BI dalam mendukung implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, sepanjang 2021, hingga 16 April, BI telah melakukan langkah-langkah berikut:
- Pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp 101,91 triliun, yaitu Rp28,33 triliun melalui mekanisme lelang utama dan sebesar Rp 73,58 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO);
- Penambahan likuiditas di perbankan (qantitative easing) sebesar Rp 72.27 triliun.
Di samping kebijakan suku bunga BI juga mengambil langkah-langkah kebijakan berikut:
- Memperkuat nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention;
- Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukunt stance kebijakan moneter akomodatif;
- Meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah;
- Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif;
- Memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha;
- Memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebelar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank, dan maksimum Rp2.900,- dari bank kepada nasabah sampai 31 Desember 2021;
- Memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien;
- Memastikan keamanan, keandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H;
- Memfasilitasi penyelenggaraan program perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait.
(MN-Rls/ed. MN-Red)
Discussion about this post