LasserNewsToday
Kamis, Januari 21, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Defisit BPJS Kesehatan..!! Persoalan di Hulu, Berdampak di Hilir

by REDAKSI
20 September 2018
573
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNeesToday, Jakarta |

(Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang, Ketua DJSN 2011 – 2015)

Sejarah defisit
Pada saat menjelang diluncurkannya BPJS pada 1 Januari 2014, pekerjaan yang belum selesai adalah merampungkan Perpres JKN yang didalamkan harus mencantumkan besaran iuran PBI untuk orang miskin dan tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU BPJS. Perpres 12 Tentang JKN telah terbit. Tetapi belum mencantumkan basaran iuran.

Pihak Kementerian Keuangan mendesak terus agar segera diputuskan besaran iuran PBI dalam Perpres. Mereka berkepentingan sekali untuk memasukkan dalam RAPBN 2014.

Kenapa begitu alot terbitnya Perpres yang mencantumkan besaran iuran PBI dan tentu ikutannya iuran kelas 1, 2 dan 3 untuk rawat inap. Sebabnya pihak Kemenkeu menginginkan besaran iuran PBI Rp 19.000.-/POPB. (Bahkan Pak Agus Martowardojo waktu itu Menkeu pada awalnya mematok angka Rp 15.000/POPB.

Kemenkes mengusulkan Rp 25.000.- (POPB), dan DJSN Rp 27.000.-/POPB. (PerOrang Per Bulan).

DJSN sebagai lembaga Negara yang ditugaskan oleh Undang-undang SJSN untuk menghitung dan mengajukan peserta PBI dan besaran iuran PBI, sudah berbulan-bulan membuat model dan simulasi untuk mendapatkan besaran iuran yang sesuai dengan hitungan keekonomian, sehingga keberlanjutan JKN dapat terjaga dan rakyat dapat merasakan manfaat JKN.

Namun pemerintah dalam hal ini Menkeu tetap berketetapan hati menyediakan besaran PBI Rp 19.225.- dengan alasan dana terbatas, dan berjanji kalau terjadi defisit akan disiapkan dana talangan. DJSN bertahan dengan angka Rp 27.000.-

Akhirnya keluarlah Perpres JKN Nomor 111/2013 sebagai perubahan atas Perpres 12 Taahun 2013 dengan mencantumkan besaran iuran PBI Rp 19.225.-
DJSN dan Kemenkes tidak bisa lagi berbuat apa-apa. Yang punya uang dan otoroitas keuangan adalah Kemenkeu. Waktu sudah semakin dekat untuk diluncurkannya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 1 Januari 2014.

Tetapi pihak DJSN sudah memberikan early warning waktu itu pada berbagai kesempatan rapat Kementerian, RDP dengan DPR Komisi IX, dan berbagai media cetak, bahwa BPJS Kesehatan akan mengalami defisit dalam menyelenggarakan JKN setiap tahun, jika besar iuran tidak disesuaikan.

Benar saja, tahun 2014 BPJS Kesehatan defisit 3,3 Triliun. Padahal utilisasi manfaat pelayanan belum optimal. Defisit meningkat menjadi Rp 5,7 Triliun pada tahun 2016 dan seterusnya. Sebab rakyat pada fase euphoria menikmati pelayanan kesehatan. Kalau dulu pameo “orang miskin” dilarang sakit, setelah era JKN orang miskin menikmati JKN.

Hemodialisis contohnya, bukan lagi pelayanan kesehatan “mewah” dan hanya untuk yang berduit. Orang miskin dari desa-desa yang gagal ginjal, sudah dapat diselamatkan nyawanya dengan menikmati pelayanan hemodialisis yang rata-rata 2 kali seminggu secara cuma-cuma, karena ditanggung Negara dengan membayar PBI.

Episode selanjutnya, karena defisit sudah semakin membesar, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Intinya adalah bahwa iuran PBI dinaikkan menjadi Rp 23.000.- /POPB. Sebelum terbitnya Perpres tersebut DJSN sudah membuat Surat Resmi kepada Menkeu Nomor; 384/DJSN/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015 Perihal; Penyesuaian Besaran Iuaran PBI JKN, dengan lampiran Justifikasi Penyesuaian Besaran Iuran. DJSN mengusulkan iuran PBI dinaikkan menjadi Rp 36.000.-/POPB. Dengan hitungan akan meng-cover defisit yang sedang berlangsung dan antisipasi tahun-tahun berikutnya.

DJSN juga sudah mengingatkan kepada Pemerintah waktu itu (Menkeu), jika menggunakan angka PBI Rp 23.000/POPB, untuk tahun 2016 dan 2017, dan tarif kelas 3 Rp 25.500/POPB, Kelas 2 Rp 51.000/POPB, dan Kelas 1 Rp 80.000.-/POPB, BPJS Kesehatan akan defisit lebih dahsyat lagi.

Hari-hari ini, kita melihat kenyataan pahit tersebut. BPJS Kesehatan menghitung defisit Rp 16,5 T, dan BPKP menghitungnya dengan angka yang lebih rendah Rp 10,98 T, dan Kemenkeu akan menalanginya Rp 4,9 T.

Pertanyaan besarnya apakah defisit tersebut, sesuatu yang tidak diduga sebelumnya, atau yang sudah diketahui akan terjadi?. Kalau memang sudah diketahui akan terjadi, kenapa Pemerintah berlarut-larut menyelesaikannya?.
Apakah ada pihak yang menikmati situasi yang tidak nyaman ini, baik bagi BPJS Kesehatan, RS, dan pasien peserta JKN.

Kondisi eksisting dan strategi kedepan
Pemerintah rupanya gerah dengan situasi yang tidak nyaman terkait isyu defisit BPJS Kesehatan, dan sudah mulai menimbulkan dampak keresahan dikalangan stakeholder kesehatan, baik RS mitra BPJS, dan Industri farmasi yang menyediakan obat JKN di RS, dan juga pasien JKN yang sudah mulai sulit mendapatkan pelayanan sesuai haknya dengan berbagai alasan, antara lain klaim belum di bayar BPJS Kesehatan sudah berbulan-bulan.

Apapun ceritanya, jika Pemerintah hanya menalangi 4,9 Triliun, dengan terbitnya Perpres cukai tembakau untuk dana JKN, ternyata tidak cukup. Lobang defisit yang ditambal hanya separohnya dari angka Rp 10,98 Triliun.

Kita belum membaca isi Perpres dimaksud, apakah sudah mencantumkan besarnya dana talangan, atau mendelegasikan besaran talangan kepada Menkeu. Jika ada fleksibilitas dalam Perpres tersebut, tentu dengan lebih mudah dilakukan penyesuaian besaran talangan sesuai dengan kondisi eksisting yang dihadapi.

Bagaimana kalau hanya angka Rp. 4,9 T yang diputuskan dalam Perpres Tersebut?.
Dapat dimaknai, Pemerintah setengah hati dalam membuat kebijakan untuk kepentingan rakyat banyak. Bertolak belakang dengan yang dimunculkan di media cetak dan elektronik, bahwa penerbitan Perpres cukai rokok untuk JKN, demi komitmen untuk melayanai kesehatan masyarakat.

Tapi angka yang ditalangi tidak sesuai dengan niat mulia yang disampaikan. Hal ini hanya memindahkan waktu meledaknya “bom waktu”. 3 bulan mendatang, yang akan lebih heboh lagi karena pada masa kampanye Pilpres.

Untuk tidak menimbulkan heboh defisit dana JKN pada 3 bulan mendatang, ada beberapa langkah strategi kedepan yang dapat dilakukan pemerintah pada tahun politik yang banyak “jebakan batman” nya, sebagai berikut :

  1. Dapat memaklumi jika Presiden Jokowi tidak ingin menaikkan iuran PBI dan mandiri saat ini, karena akan menimbulkan kegaduhan pada segmen masyarakat peserta JKN Kelas 3, dan juga ternyata banyak mereka yang seharusnya masuk PBI tetapi tidak terdaftar, terpaksa membayar iuran JKN.

    Jika dinaikkan tentu mereka akan “menjerit” dan menjadi umpan cantik untuk masuk dan digoreng kearena politik.

  2. Presiden Jokowi dapat memerintahkan Menteri Sosial bekerjasama dengan Kemendagri, BPS dan BPJS Kesehatan, Pemda, sesuai dengan PP 101 Tahun 2012 tentang Penerima PBI, untuk memperbaiki data penerima PBI. Apakah angka 92,4 juta sudah akurat.

    Bagaimana verifikasi dan validasi yang dilakukan. Apakah masih ada mereka yang masuk katagori miskin dan tidak mampu tidak terdaftar sehingga mereka membayar sendiri. Atau apakah ada yang katagori tidak miskin dan mampu mendapatkan PBI. Menteri Sosial harus kerja keras menyelesaikan persoalan ini.

  3. Sambil berproses verifikasi dan validasi data PBI, maka untuk tahun 2018 dan 2019 karena tidak ada kenaikan iuran, defisit ditalangi dengan APBN 2018 dan 2019 dengan sumber dana dari cukai rokok.
  4. Besarnya dana talangan (bailout), untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 10,98 T (hitungan BPKP), ditambah dengan utang ke Faskes tahun lalu Rp 4,2 T, totalnya Rp 15,18 T. untuk tahun 2019 dapat dihitung kembali dengan memperhatikan realisasi penyelesaian tahun 2018 ini. Namun di estimasikan tidak kurang dari 10,98 T.
  5. Pada tahun 2020, siapapun yang jadi Presiden, sudah bisa menerbitkan Perpres JKN yang baru dengan besaran iuran PBI yang sesuai dengan nilai keekonomian, dan peserta PBI sudah akurat, sehingga tidak ada lagi orang miskin dan tidak mampu terlempar dari PBI. Artinya yang masuk kelas 3 adalah mereka yang mampu dan tidak miskin, demikian juga kelas 2 dan 1.

Formula langkah strategis tersebut, merupakan penyelesaian mendasar persoalan–pesoalan di hulu (iuran dan akurasi data), dan persoalan di hilir yang dirasakan oleh semua pihak yang terkait.

Harapan kita semua, persoalan defisitnya pembiayaan kesehatan JKN tidak menjadi polemik dan isu politik yang akan merugikan semua pihak, terutama rakyat miskin dan tidak mampu, insan yang mengabdi dalam pelayanan kesehatan JKN dan BPJS Kesehatan.

(LNT/Red)

SendShare245Tweet137Send

Artikel Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari via diskusi Zoom yang dipantau dari Jakarta, Rabu (20/01/2021). (Foto: Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI))

Ketum PWI: “Pers Harus Bertahan Sebagai Pilar Keempat Negara Demokrasi”

by REDAKSI
21 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Jakarta | “Pers harus tetap bertahan sebagai pilar keempat di negara demokrasi, meski mendapat tantangan berat dari pandemi Covid-19.”...

958,25 Hektar Sawah di Aceh Terendam Banjir

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Banda Aceh (NAD) | "Paling tinggi yang terendam banjir itu dua kecamatan yaitu Padang Tiji dan Delima." Ratusan hektare...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020