LasserNewsToday
Rabu, Januari 20, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Dinilai Cari Sensasi dan Populeritas, Perhimpunan Advokat Pembela KPK Laporkan Setya Novanto dan Kuasa Hukum Nya ke KPK

by REDAKSI
14 November 2017
729
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LNT- Jakarta |

(Oleh : Dicky Siahaan, SH, MH, Pimpinan Lawfirm Dicky Siahaan Associates, Jakarta)

Langkah Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya ke bagian pengaduan masyarakat KPK karena dianggap melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi e-KTP dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN adalah tindakan yang tidak berdasar dan mengada-ngada, terkesan kurang kerjaan serta seperti mencari populeritas.

Baca Juga : (http://Kelompok Advokat Ini Laporkan Setya Novanto ke KPK

PAP- KPK itu siapa dan dasar apa mereka membuat Laporan tersebut? mereka dapat kuasa dari siapa? kalau bicara pasal menghalangi penyidikan, berarti kan yang dihalangi penyidikannya adalah KPK, artinya KPK lah sebagai Korban lalu mereka sudah dapat Kuasa belum dari KPK untuk melaporkan? itu yang saya maksud sebagai tindakan mengada-ada dan kurang kerjaan. Logikanya, dalam konteks menghalangi penyidikan KPK, yang jadi korban kan KPK masa tindakan menghalangi tersebut dilaporkan kepada KPK?

Pasal 21 itu harus dipahami sebagai langkah dan Inisiatif KPK untuk melaporkan orang yang menghalangi penyidikan KPK, dilaporkan ke Kepolisian lah masa ke KPK (sambil tertawa). Saya lihat sekarang ini lagi musimnya asal lapor, yang penting lapor padahal hanya demi popularitas yang gak seberapa, apalagi yang melaporkan itu Pengacara.

Penggunaan Pasal 21 juga tidak serta merta dapat seenaknya dipergunakan oleh KPK karena perbuatan yang dimaksud harus terpenuhi unsurnya dan sudah berakibat secara masif terhadap suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di peradilan. Kalau belum apa-apa sudah dibilang melawan penyidikan, lalu apa artinya perlawanan dan langkah hukum Penasehat Hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat sebagai Hak Imunitas?. (LNT/Red)

SendShare400Tweet137Send

Artikel Terkait

958,25 Hektar Sawah di Aceh Terendam Banjir

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Banda Aceh (NAD) | "Paling tinggi yang terendam banjir itu dua kecamatan yaitu Padang Tiji dan Delima." Ratusan hektare...

Perawatan intensif kepada anak yang digigit Komodo di RS Siloam, Kupang (Foto ANTARANEWS.com)

Bayi 4,5 Tahun di Pulau Komodo Digigit Komodo

by REDAKSI
16 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Kupang (NTT) | Seorang balita berusia 4,5 tahun berinisial F, yang tinggal di Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020