LNT- Jakarta |
(Oleh : Dicky Siahaan, SH, MH, Pimpinan Lawfirm Dicky Siahaan Associates, Jakarta)
Langkah Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya ke bagian pengaduan masyarakat KPK karena dianggap melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi e-KTP dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN adalah tindakan yang tidak berdasar dan mengada-ngada, terkesan kurang kerjaan serta seperti mencari populeritas.
Baca Juga : (http://Kelompok Advokat Ini Laporkan Setya Novanto ke KPK
PAP- KPK itu siapa dan dasar apa mereka membuat Laporan tersebut? mereka dapat kuasa dari siapa? kalau bicara pasal menghalangi penyidikan, berarti kan yang dihalangi penyidikannya adalah KPK, artinya KPK lah sebagai Korban lalu mereka sudah dapat Kuasa belum dari KPK untuk melaporkan? itu yang saya maksud sebagai tindakan mengada-ada dan kurang kerjaan. Logikanya, dalam konteks menghalangi penyidikan KPK, yang jadi korban kan KPK masa tindakan menghalangi tersebut dilaporkan kepada KPK?
Pasal 21 itu harus dipahami sebagai langkah dan Inisiatif KPK untuk melaporkan orang yang menghalangi penyidikan KPK, dilaporkan ke Kepolisian lah masa ke KPK (sambil tertawa). Saya lihat sekarang ini lagi musimnya asal lapor, yang penting lapor padahal hanya demi popularitas yang gak seberapa, apalagi yang melaporkan itu Pengacara.
Penggunaan Pasal 21 juga tidak serta merta dapat seenaknya dipergunakan oleh KPK karena perbuatan yang dimaksud harus terpenuhi unsurnya dan sudah berakibat secara masif terhadap suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di peradilan. Kalau belum apa-apa sudah dibilang melawan penyidikan, lalu apa artinya perlawanan dan langkah hukum Penasehat Hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat sebagai Hak Imunitas?. (LNT/Red)
Discussion about this post