LasserNewsToday, Jakarta |
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) . DKPP mencopot Arief Budiman karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan Surat Keputusan Presiden RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
DKPP menyatakan tindakan Arief itu melanggar kode etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.
“Bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU RI (Pusat-Red), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu, kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik menyertai dan mendampingi Saudara Evi Novida dalam memperjuangkan hak-haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.” Demikian bunyi penggalan putusan DKPP yang dibacakan oleh Ketua DKPP, Muhammad, Rabu (13/01/2021).
“Sikap dan tindakan teradu tersebut bertentangan dengan kode etik bahwa setiap Penyelenggara Pemilu wajib menghargai sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu sesuai Pasal 157 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017. DKPP memiliki mandate untuk menjaga integritas, kemandirian, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan tugas DKPP memeriksa dan memutus dengan Pelanggaran Kode Etik bertujuan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dari perilaku individu yang terbukti mereduksi atau menghancurkan kemandirian dan kredibilitas institusi diberi sanksi agar kepercayaan publik terhadap Pemilu dapat terjaga.” Lanjut Muhammad.
Muhammad mengatakan bahwa Arief telah menyatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan pribadi terhadap Evi Novida. Meski begitu DKPP menilai itu merupakan pelanggaran Kode Etik karena menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap sesama Lembaga Pemilu.
“Sikap dan tindakan teradu menunjukkan tidak adanya penghormatan tugaas dan wewwenang sesama Lembaga Pemilu, teradu menyatakan kehadiran teradu dalam ruang publik, mendampingi dan menemani saudari Evi Novida Ginting Manik sebagai bentuk dukungan pribadi sebagai sahabat, namun menurut DKPP hak tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang secara negative atau tidak langsung sebab jabatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan tetap senantiasa melekat pada setiap perubahan dan tindakan teradu di ruang publik.” Ujarnya.
Untuk itulah, DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c, dan e Peraturan DKPP No. 2 tahun 2917 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Dengan demikian, dalil aduan terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.” Ujar Muhammad.
Anggota DPR RI akan Minta Penjelasan DKPP
Terkait pemecatan Arief Buddiman sebagai Ketua KPU RI tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mempertanyakan pemecatan Arief Budiman.
“Apa dasar dari DKPP memberhentikan mecate Arief Budiman?” Ujar Guspardi Gaus kepada media, Rabu (13/01/2021).
Ia mempertanyakan kewenangan serta landasan aturan DKPP memecat Arief Budiman. Ia juga bertanya mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Arief Budiman karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan Surat Keputusan PTUN Jakarta.
“Apakah dengan melakukan mendampingi (Evi Novida) di PTUN itu ada aturan secara eksplisit yang menyatakan bahwa (Arief) Budiman melakukan pelanggaran Kode Etik.” Jelas Guspardi.
“Tentu harus dijelaskan secara terang benderang oleh DKPP sehingga tidak menimbulkan polemic.” Lanjutnya.
Guspardi juga mengatakan kalau pihaknya akan segera meminta penjelasan DKPP, salah satunya terkait SK Pemberhentian Arief Budiman.
“Komisi II nantinya, nanti akan mempertanyakan SK Pemberhentian itu. Apa dasarnya, aturan apa yang mengatur sehingga dilakukan pemecatan. Apakah dengan ranah itu Etik yang iatur dalam perundang-undangan tentang kewenangan DKPP untuk sampai memberhentikan itu.” Ungkap Guspardi
Sementara itu, sebelumnya, secara terpisah, senada dengan Guspardi, Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, juga pernah mengatakan akan meminta klarifikasi DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI.
“Kita nanti akan (minta) klarifikasi penjelasan dari DKPP terkait tentang pemberhentiannya Pak Arief sebagai Ketua KPU RI.” Ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, San Mustopa ketika dihubungi, Rabu (13/01/2021).
Saan akan meminta penjelasan dari DKPP terkait pelanggaran Kode Etik yang dituduhkan ke Arief Budiman.
“Karena yang dituduhnya melanggar Kode Etik, yaitu mendampingi Bu Evi diantar ke Pengadilan. Menurut saya sangat perlu diperjelas soal mendampingi itu dikategorikan sebagai Kode Etik atau bukan.” Kata Saan.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan DKPP. Rapat ini digelar agar DKPP dapat menjelaskan detil soal pemecatan Arief.
“Kami, kan, Komisi II, nanti pada saat rapat kerja dengan DKPP, kita akan pertanyakan itu semua, mungkin secepatnya akan kita lakukan itu.” Sebut Saan.
Arief Budiman Angkat Bicara
Terkait pemecatan dirinya, Arief Budiman pun angkat bicara. Ia merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang menciderai integritas Pemilu.” Ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/01/2021).
Arief Budiman mengatakan belum menerima hard copy Surat Keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.
“Hard Copy belum nerima. Kalau soft file, kan, sebenarnya sudah bisa kita…. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah, kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain.” Jelas dia.
[Sumber: news.detik.com; Pewarta: Eva Safitri & Isal Mawardi; Editor: tor]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post