LasserNewsToday
Jumat, Januari 22, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Good Governance Dalam Pengelolaan Sampah, Karena Sampah Bukan Warisan

by REDAKSI
12 September 2018
554
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Kepulauan Aru |

Oleh : Rovsky. A. wattimena. SH.,MH
Dosen Hukum PSDKU Universitas Pattimura Kabupaten. Kepulauan. Aru

Sampah merupakan masalah yang selalu muncul di lingkungan kita. Penanganan dan pengelolaan sampah masih lemah, salah satunya dikarenakan kebijakan atau kurangnya dukungan dan peran serta masyarakat (baik dunia usaha maupun masyarakat umum). Salah satu pilar pelaksanaan tata kepemerintahan yang baik (good governance) adalah komitmen pada lingkungan hidup, yang berarti diperlukan penanganan pengelolaan sampah yang tepat berasaskan pada kelestarian lingkungan hidup, serta dampak negatif yang ditimbulkannya.

Dalam hal ini Pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya untuk melakukan pengelolaan sampah di wilayahnya melalui instansi pelaksana dibidang kebersihan. sebagai dasar keabsahan pemerintah pusat dengan kewenangannya mendelegasikan kepada pemerintah daerah melalui Pasal (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah Pemerintah dapat menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah

Di dalam governance terdapat tiga komponen atau pilar yang terlibat.

Pertama
, public governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembaga pemerintahan.

Kedua, corporate governance yang merujuk pada dunia usaha swasta, sehingga dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik.

Ketiga, civil society atau masyarakat luas. Idealnya, hubungan antar ketiga komponen (lembaga kepemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat) harus dalam posisi seimbang, sinergis dan saling mengawasi atau checks and balances. Jika dikaitkan dengan kepedulian terhadap lingkungan, maka ketiga komponen tersebut haruslah memiliki pola pikir yang sama terhadap pengelolaannya yang efektif. tiga rantai dalam governance dia atas yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat luas sangat diperlukan kolaborasinya.

Peranan ke tiga rantai tersebut dapat dibagi menjadi berikut:

Pemerintah, memiliki tanggungjawab dalam penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah misalnya saja dengan menyediakan tempat-tempat sampah yang memisahkan antara sampah organik dan non organik. Selain menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, di lapangan pemerintah juga harus memberikan pembekalan kepada masyarakat mengenai penggunaannya dan perawatannya. Sehingga, fasilitas yang dibiayai dari uang rakyat tersebut tidak cepat rusak, terawat dan tidak beralih fungsi.

Kemudian pemerintah juga harus bisa memberi rangsangan terhadap masyarakat maupun dunia usaha berupa insentif kepada pihak-pihak yang sanggup mengurangi produksi sampah. Yang terpenting pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang terintegrasi terkait pengelolaan sampah.

Dunia Usaha, sebagai penghasil barang yang dikonsumsi oleh masyarakat diharapkan dapat menggunakan bahan yang dapat didaur ulang serta ramah lingkungan. Hal ini dapat dilakukan oleh dunia usaha dengan mengurangi pemakaian/ penggunaan bahan baku seefisien mungkin didalam suatu produksi, kemudian berupaya menggunakan bahan yang dapat digunakan kembali. Masyarakat, merupakan tingkat yang paling mungkin untuk mengurangi penggunaan barang yang menghasilkan sampah, sehingga masyarakat perlu diberi pembekalan-pembekalan/sosialisasi mengenai pengelolaan sampah, karena sehebat apapun sistem pengelolaan sampah yang dibuat oleh pemerintah, menjadi tidak ada artinya sama sekali tanpa peranan masyarakat.

Oleh sebab itu, pengelolaan sampah yang baik harus memenuhi konsep 3-R reduce, re-use dan recycle yang dijalankan oleh governance (pemerintah, swasta dan masyarakat) melalui peran masing-masing. Edukasi dan implementasi secara berkelanjutan harus terus dilakukan secara terintegrasi agar tercipta daerah yang bersih, karena tanpa ada kerjasama yang baik, tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai. Yang terpenting lagi perlu diingat bahwa dari tindakan kecil dari rumah kita akan membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar, think globally act locally.

(ET/Red)

SendShare225Tweet137Send

Artikel Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari via diskusi Zoom yang dipantau dari Jakarta, Rabu (20/01/2021). (Foto: Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI))

Ketum PWI: “Pers Harus Bertahan Sebagai Pilar Keempat Negara Demokrasi”

by REDAKSI
21 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Jakarta | “Pers harus tetap bertahan sebagai pilar keempat di negara demokrasi, meski mendapat tantangan berat dari pandemi Covid-19.”...

958,25 Hektar Sawah di Aceh Terendam Banjir

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Banda Aceh (NAD) | "Paling tinggi yang terendam banjir itu dua kecamatan yaitu Padang Tiji dan Delima." Ratusan hektare...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020