LasserNewsToday, Jakarta |
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi mengatakan bahwa Indonesia kemungkinan akan mengajukan nota protes kepada Filipina usai negara itu menghambat jalur impor mobil baru buatan Indonesia.
Filipina telah membuat kebijakan baru terkait safeguard yang mengatur pengenaan tarif bagi mobil penumpang dan komersial ringan yang diimpor utuh dari negara tertentu, termasuk Indonesia, sebagai upaya melindungi industry kendaraan lokal.
Ketentuan ini merupakan bentuk bea masuk sementara berupa obligasi tunai atau semacam uang jaminan per unit CBU dan mulai berlaku 20 Januari selama 200 hari. Pada periode itu Filipina akan melakukan investigasi pada perkembangannya.
Obligasi tunai berjumlah P70.000,- per unit (Rp 20,5 juta) untuk mobil penumpang, dan P110.000 (Rp 32,2 juta) per unit untuk kendaraan komersial ringan.
“Jadi kalau mereka menerapkan tarif tambahan yang tidak sesuai, tentunya kami akan melakukan nota protes.” Kata Nangoi melalui sambungan telepon, Rabu (13/01/2021).
Nangoi juga mengatakan bahwa Indonesia berhak melakukan protes pada Filipina jika mengenakan tarif kepada Indonesia saat impor mobil. Sebabnya, Indonesia dan Filipina telah terikat perjanjian perdagangan bebas di ASEAN atau ASEAN Free Trade Agreement (AFTA). Pada perjanjian tersebut disepakati bila kendaraan telah sesuai syarat, maka suatu negara di ASEAN itu boleh mengimpor mobil dengan bea masuk nol persen.
Salah satu syarat pada AFTA, yakni mobil yang diekspor harus memiliki tingkat komponen produksi ASEAN dengan junlah di atas 40 persen.
“Nah, ada satu hal yang jangan dilupakan Filipina, bahwa mereka sudah termasuk yang namanya AFTA. Dan produk yang kita Indonesia ekspor ke Filipina sudah memenuhi kriteria AFTA bahwa paling tidak 40 persen harus ASEAN konten dan segala macam.” Kata Nangoi.
Jika aturan berlaku, ia menilai produsen mobil Indonesia akan merasa dirugikan, sebab ketentuan tersebut dapat menurunkan kinerja ekspor, terlebih Indonesia yang memiliki porsi paling besar dalam importasi mobil ke Filipina.
Menurut Nangoi bahwa impor mobil di Filipina sekitar 40 persen di antaranya dari Indonesia. Bahkan jumlah impor dari Indonesia sudah lebih banyak volumenya ketimbang Thailand.
“Karena kalau dikenakan tambahan akan merugikan kita dan menurunkan kinerja ekspor ke sana.” Kata Nangoi lagi.
Namun begitu, Nangoi bilang bahwa pihaknya masih akan mempelajari aturan baru Filipina sembari berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui apakah safeguard termasuk pada perdagangan atau tidak.
[Sumber: cnnindonesia.com; Pewartai: ryh; Editor: DAL]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post