LasserNewsToday, Jakarta |
Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19 tersebut berlaku bulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, pemerintah masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar – kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covide-19.
Aturan itu menyatakan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten. Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.
Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan lokal, yaitu:
- Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo;
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi;
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat;
- Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi;
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul;
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen;
- Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo;
- Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
Di luar delapan wilayah tersebut, beberapa kelapa daerah mengizinkan warganya untuk melakukan mudik lokal, salah satunya Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Ia mengizinkan warganya mudik dari satu kota atau kabupaten ke daerah lain yang masih masuk wilayah NTB.
“Untuk kegiatan mudik lokal antarkabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M).” Kata Zulieflimansyah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga sempat mengizinkan warga untuk mudik lokal. Bahkan, Pemprov Sumsel telah menetapkan kriteria kesehatan bagi masyarakat yang hendak mudik sesuai ketentuan larangan. Pihaknya telah menempatkan posko penyekatan di beberapa titik untuk memeriksa setiap kendaraan yang melintas yang diberlakukan mulai H-7 pada 6 Mei 2021 mendatang hingga H+7 yakni pada 20 Mei 2021.
Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan seiring permintaan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, doni Monardo agar warga tidak melakukan mudik lokal. Doni berharap masyarakat dapat patuh tidak mudik lokal serta pulang kampung sebagai salah satu upaya meneken potensi laju penyebaran virus Corona di tengah keluarga.
“Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki.” Kata Doni dalam acara daring (dalam jaringan) yang disiarkan lewat Kanal Youtube Pusdalops BNPB, Minggu (02/05/2021) sore.
“Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya.” Kata Doni.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengingatkan aktivitas pada mudik lebaran tahun lalu menyebabkan lonjakan kasus positif Covid-19. Ia tak ingin hal serupa terulang pada mudik lebaran tahun ini. [Sumber: CNNIndonesia/dmi/fra].
(MN-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post