LasserNewsToday, Jakarta |
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim menilai Pinangki telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan.” Demikian vonis yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Ketua, I.G. Eko Purwanto, Senin (08/02/2021).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis bagi Pinangki dengan pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Pinangki dinilai terbukti menerima uang sebesar US $500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Uang US $500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US $1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah); pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554,- (empat ratus dua belas juta tujuh ratus lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah); dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000,- (empat ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Menutupi Keterlibatan Pihak Lain
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Pinangki. Satu di antaranya adalah Pinangki menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.” Ujar Hakim Ketua, I.G. Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (08/02/2021).
Hakim menilai keberadaan sosok ‘King Maker’ benar adanya. ‘King Maker’ disebutkan memiliki andil terkait pengurusan fatwa MA sebagai sarana bagi Djoko Tjandra bebas dari hukuman 2 tahun bui atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki, terang hakim, tidak bersikap jujur dengan menutupi sosok ‘King Maker’ selama persidangan berlangsung.
“Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok ‘King Maker’ tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa (Pinangki) dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan.” Terang Hakim I.G. Eko Purwanto.
Pinangki dalam perkara ini dinilai terbukti menerima US $500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara kerabatnya yang merupakan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya. Dari jumlah tersebut, sebesar US $500 ribu diberikan Pinangki kepada Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Hakim berujar Pinangki melakukan pencucian uang dari penerimaan uang tersebut. Beberapa di antaranya dibelikan kendaraan mewah, digunakan untuk biaya perawatan hingga sewa apartemen.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US $10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. [Sumber: cnnindonesia.com/ryn/kid-bmw].
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post