LasserNewsToday, Ambon (Maluku) |
Puluhan ‘Mahasiswa Adat’ yang menggabungkan dirinya pada Aliansi Mahasiswa Adat Welihata (AMAW), melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Selasa (26/01/2021).
Kehadiran pendemo tersebut untuk mempertanyakan beberapa kesepakatan yang telah mereka lakukan bersama komisi II DPRD Provinsi Maluku, terkait dengan janji untuk berkoordinasi dengan Kapolda Maluku untuk membebaskan kedua tersangka warga Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, soal kasus pembalakan hutan Adat yang dilakukan oleh CV. Sumber Berkat Makmur (SBM).
Pendemo yang tiba di Kantor DPRD Provinsi Maluku pukul 11.36 WIT itu langsung dihadang oleh pihak keamanan di gerbang Kantor DPRD Provinsi Maluku karena pendemo harus memiliki keterangan Rapid Test dan Antigen sebagai syarat agar pihak keamanan membuka pintu untuk mereka masuk.
Koordinator Aksi, Jhosua Ahwalam dalam orasinya menjelaskan, “Aksi yang kami lakukan tadi merupakan bentuk protes terhadap ketidakbecusan DPRD Provinsi Maluku dalam mengawal isi dari pernyataan sikap Komisaris CV. SBB, Imanuel Quedarusman pada tanggal 14 maret tahun 2020 dan surat tuntutan yang sudah pernah kami layangkan kepada pihak DPRD Provinsi Maluku untuk berkoordinasi dengan pihak Polda agar dapat menindaklanjuti pencabutan status kedua tersangka saudara Kaleb Yamarua dan Stefanus Ahwalam.” Jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, “Ini bukan aksi untuk satu kali, melainkan kami sudah dua kali melakukan aksi. Yang pertama pada tanggal 27 Februari tahun 2020 dan aksi kedua pada hari ini.” Ungkapan Ahwalam.
Sekitar dua jam lebih saat mereka berorasi, barulah Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Saerdekut, Ketua Komisi II, Saodah Tethol, dan Ketua Fraksi PDIP, Benhur Watubun, keluar menemui mereka.
Meski sempat adu mulut antara pihak pendemo dan pihak DPRD untuk memberikan kesempatan agar mereka melakukan proses adat di dalam, akhirnya gagal dan mereka melakukan prosesi Adat, melalui lubang pagar pembatas, antara pihak pendemo dan pihak DPRD yang saat itu keluar untuk menemui mereka dengan alasan harus mematuhi protokol kesehatan.
Setelah itu juga mereka membaca poin-poin tuntutan mereka, yaitu:
Pertama: Meminta DPRD Provinsi Maluku dengan tegas mengawal dan menindaklanjuti Surat Pernyataan dari Komisaris CV. SBM, Imanuel Quedarusman.
Kedua: Meminta DPRD Provmal memenuhi janjinya yakni berkoordinasi dengan Kapolda untuk membebaskan kedua tersangka warga Sabuai.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengungkapkan, “Kita akan tindak lanjuti sesuai dengan janji yang telah kami sampaikan, dan ini Wakil Ketua DPRD juga ada di sini, dan beliau akan menegaskan untuk didisposisi segera untuk dilakukan rapat.” Ujarnya.
(ET/ed. MN-Red)
Discussion about this post