LasserNewsToday, jakarta |
Kementerian Keuangan tak menyalurkan dana tunjangan guru ke berbagai daerah di Indonesia untuk triwulan I dan II 2018. Hal ini disebabkan karena adanya kelebihan dana tunjangan profesi guru di kas sejumlah daerah.
Penghentian ini juga dilakukan atas permohonan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kelebihan dana kas tersebut disebut-sebut cukup membayar tunjangan guru untuk tahun 2018.
⠀
“Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dilansir dari Kumparan.
Pada tahun 2016, hal ini juga pernah terjadi karena ada kelebihan dana Rp 23,3 triliun di kas daerah. Kelebihan anggaran terjadi karena guru yang belum disertifikasi mengajukan tunjangan guru.
Ketika anggaran cair, tunjangan tidak bisa diberikan karena guru yang bersangkutan belum mendapat sertifikat.
(Ig/FR)
Discussion about this post