LasserNewsToday, Jakarta |
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 Ditolak.”
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Pemerintah menyatakan bahwa prmohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak. Kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (31/03/2021).
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkum-HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkum-HAM, termasuk melihat ketentuan Undang-Undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang Sumatera Utara, pada 5 Maret 2020.
Pada prosesnya, Kemenkum-HAM juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Tidak Bisa Kembali Ajukan Kepengurusan
Selanjutnya, Menkum-HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada.
“Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi.” Kata Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (31/03/2021).
Ia juga mengatakan hal itu setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak memenuhi persyaratan.
Bahkan, bila seandainya pun pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan hal yang sama ke Kemenkum-HAM maka itu sudah di luar ranah kementerian tersebut.
“Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami.” Ujar Yasonna.
Terkait argeumentasi bahwasanya AD/ART) Partai Demokrat tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, Yasonna mempersilahkan untuk diuji di pengadilan. Sebab, hal tersebut sudah termasuk kepada ranah hukum administratif. Oleh karena itu, jika ingin menguji AD/ART partai pakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik atau tidak maka pengadilanlah yang berhak menentukannya.
Terakhir, Yasonna mempersilahkan jika pihak-pihak atau kader Demokrat ada yang merasa AD/ART berlawanan dengan Undang-Undang Partai Politik, maka jalur pengadilan merupakan langkah yang tepat.
“Silahkan saja, itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya.” Ucapnya menegaskan.
Sebagaimana diketahui, Kemenkum-HAM menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Muhammad Zulfikar; Editor: Chandra Hamdani Noor]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post