LasserNewsToday
Minggu, 4 Juni 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

KIP DKI Jakarta, PKN Memenangkan Sidang Sengketa Melawan Gubernur DKI Jakarta

by REDAKSI
Kamis, 15 April 2021
566
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Jakarta |

Sengketa antara Pemantau Keuangan Negara PKN dengan Gubernur DKI Jakarta berakhir dengan pembacaan Putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta dan PKN dimenangkan dengan Amar Putusan bahwa Permintaan Informasi Publik yang dimohonkan PKN adalah Informasi Publik yang harus diberikan oleh Termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Demikian disampaikan Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum PKN.

Patar menjelaskan, berawal dari ramainya pemberitaan di media sosial, baik media online, cetak dan berita elektronik tentang kinerja Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang antara lain tentang adanya Fraksi DPRD yang di TGUPP ini dibubarkan karena tidak jelas kinerja dan banyak menghabiskan anggaran APBD DKI Jakarta.

“Atas kegaduhan yang terjadi di media sosial ini, maka kami PKN melaksanakan permintaan Informasi Publik kepada Gubernur DKI Jakarta. Adapun yang PKN minta adalah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TGUPP antara lain:

  1. Surat Keputusan (SK) TGUPP) 2019;
  2. Daftar Gaji atau Honor dan Tanda Terima Penerimaan Honor TGUPP;
  3. Fotocopy Kehadiran/Absensi TGUPP 2019;
  4. Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) TGUPP;
  5. DPA Tahun 2019 TGUPP;
  6. Laporan Perjalanan Dinas TGUPP 2019.

Kepala Dinas Infokom Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah menjawab permintaan Informasi Publik PKN, namun tidak sesuai dengan harapan dan permintaan PKN sehingga PKN melakukan dan membuat Surat Keberatan kepada atasan PPID Utama yaitu Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selanjutnya, Surat Keberatan PKN direspon oleh Gubernur melalui suratnya yang ditandatangani oleh Sekretaris Gubernur dengan Nomor Surat: 2495/079.4, namun tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan PKN sehingga mengajukan sidang sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta.” Jelasan Patar Sihotang.

Patar juga menjelaskan bahwa adapun maksud dan tujuan memohon Informasi Publik tersebut adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Masyarakat atau Kontrol Sosial terhadap Anggaran Keuangan Negara sesuai dengan yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pembrantasan Korupsi.

Pelaksaan sidang PKN melawan Gubernur DKI Jakarta sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali, mulai dari pemeriksaan Legal Standing 2 kali persidangan, Pembuktian dan Kesimpulan dan pembacaan Putusan Dalam persidangan ini, bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis adalah Harry Ara Hutabarat dan Harminus, serta Panitera, adalah Elwin Rivo Sani.

Lalu pada Rabu (14/04/2021) sekiar jam 14.00 WIB, sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan Putusan dengan Amar Putusan:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian;
  2. Menyatakan permintaan Nomor 1, 2, 4, 5, 6 adalah informasi publik yang harus diberikan kepada pemohon;
  3. Menyatakan poin nomor 3 tidak dapat diberikan karena tidak dikuasai termohon.

Lebih jauh Patar menyampaikan bahwa PKN memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Majelis Komisioner karena telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan amanat dan roh Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008.

“Kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami masyarakat pemohon informasi demikian.” Ucap Patar.

Pada Sidang Sengketa ini, yang disesalkan oleh Patar adalah Putusan Gubernur Nomor: 16 Tahun 2019 tentang TGUPP yang menyatakan bahwa salinan kehadiran TGUPP tidak ada, karena penilaian kinerja TGUPP bukan berdasarkan absen, tapi berdasarkan output kinerja secara priodik.

“Hal ini yang menjadi janggal menurut PKN, karena menurut PKN semua yang bekerja yang mengunakan APBD harus ada absen kehadirannya sebagai dasar penilaian penggajian atau pemberian honor dari APBD yang berasal dari uang rakyat.” Ucap Patar Sihotang.

Selanjutnya, Patar menjelaskan, “Apabila termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan naik banding dalam kurun waktu 14 hari kerja, PKN akan membawa Putusan Komisi Informasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan eksekusi terhadap Putusan tersebut, karena putusan tersebut akan digunakan PKN sebagai informasi awal dalam melaksanakan investigasi terhadap LPJ dan kinerja TGUPP.” Ujar Patar Sihotang, S.H., M.H di akhir Konfrensi persnya.

(H. Harahap-Rls/ed. MN-Red)

SendShare226Tweet142Send

Artikel Terkait

Rumah Aspirasi Sahabat H. Novri Aritonang, S.H., M.H. Kunjungi SLB Negeri Pematang Siantar Pada Hari Guru Nasional Ke 77 Tahun 2022

25 November 2022

LasserNewsToday, Pematang Siantar (Sumut) | Tanggal 25 November, Hari Guru Nasional (HGN) adalah salah satu hari besar dan istimewa dalam...

Toyota mengenalkan All-New Prius secara global, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ant./HO Toyota Global).

Toyota All New Prius dalam Versi HEV dan PHEV

16 November 2022

LasserNewsToday, Jakarta | Toyota pada hari ini mengenalkan All-New Prius untuk pertama kalinya secara global, sekaligus menyatakan bahwa mobil yang...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Dirlantas Polda Sumut: Kombes Pol  Indra Darmawan Irianto Tanggap Pengaduan Masyarakat 

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • FBI Samosir Galang Dana untuk Bantu Warga Korban Kebakaran di Desa Sosor Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula

    575 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Ancam Pengamat Migas Terkait Dugaan Korupsi di Kilang Balongan

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID