LasserNewsToday
Minggu, 4 Juni 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

MK Tolak Pengujian Undang-Undang Pers yang Diajukan Mahasiswa

by REDAKSI
Selasa, 04 Mei 2021
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar).

552
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Jakarta |

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diajukan oleh Charlie Wijaya yang merupakan seorang mahasiswa.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” Kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, di Jakarta, Selasa (04/05/2021).

Pada bagian alasan permohonan disebutkan dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1, pemohon tidak dapat melakukan proses hukum dan meminta ganti rugi, sehingga pemohon merasa undang-undang tersebut tidak berpihak kepda korban yang menjadi korban pemberitaan.

Pemohon juga merasa undang-ungang tersebut hanya memihak kepada wartawan. Pemohon meminta ada pasal ganti rugi dalam pasal itu, dan meminta jika sudak ada tiga kali pelanggaran kode etik setelah ada hasil penilaian dari Dewan Pers untuk dibubarkan.

Selanjuntnya, di bagian petitum terdapat empat poin, yakni pemohon meminta agar mengabulkan permohonan untuk mendapat ganti rugi dari kesalahan pemberitaan oleh media atau wartawan.

Kedua, Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, proses pembentukannya dinilai ada dugaan yang dikesampingkan. Oleh sebab itu, pemohon menduga tidak berdasar pada UUD 1945.

Pemohon juga menduga ada materi yang dituangkan dalam ayat atau dari Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai misal media melakukan kesalahan hanya membuat hak jawab dan hak koreksi, tidak ada ganti rugi atau melakukan proses hukum.

Terakhir, pemohon meminta dan memohon pemuatan putusan tersebut diberitakan dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Charlie Wijaya mengatakan akibat pemberitaan, dirinya menerima penghinaan dan pengancaman. Akan tetapi, tidak dapat mengajukan gugatan terhadap media yang telah memberitakan namun dapat mengajukan hak jawab dan klarifikasi.

Penyelesaian hanya minta maaf saja, tidak ada pengembalian nama baik dan ganti rugi. Jika mau meminta ganti rugi, korban harus menempuh melalui jalur persidangan yang panjang dan lama.” Ujar Charlie Wijaya.

[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Muhammad Zulfikar; Editor: Budisantoso Budiman]

(MN-Lnsr/ed. MN-Red)

SendShare221Tweet138Send

Artikel Terkait

Rumah Aspirasi Sahabat H. Novri Aritonang, S.H., M.H. Kunjungi SLB Negeri Pematang Siantar Pada Hari Guru Nasional Ke 77 Tahun 2022

25 November 2022

LasserNewsToday, Pematang Siantar (Sumut) | Tanggal 25 November, Hari Guru Nasional (HGN) adalah salah satu hari besar dan istimewa dalam...

Toyota mengenalkan All-New Prius secara global, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ant./HO Toyota Global).

Toyota All New Prius dalam Versi HEV dan PHEV

16 November 2022

LasserNewsToday, Jakarta | Toyota pada hari ini mengenalkan All-New Prius untuk pertama kalinya secara global, sekaligus menyatakan bahwa mobil yang...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Dirlantas Polda Sumut: Kombes Pol  Indra Darmawan Irianto Tanggap Pengaduan Masyarakat 

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • FBI Samosir Galang Dana untuk Bantu Warga Korban Kebakaran di Desa Sosor Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula

    575 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Ancam Pengamat Migas Terkait Dugaan Korupsi di Kilang Balongan

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID