LasserNewsToday, Jakarta |
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) turun menjadi Rp22 triliun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Kamis (20/05/2021), mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan ke BPK untuk menyerahkan hasil audit kerugian PT. Asabri.
“Sementara ini Rp22 triliun tetapi ini rencananya hari Jumat (21/05/2021) Jampidsus dan saya ke BPK.” Kata Febrie.
Sebelumnya tim auditor internal Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara terkait korupsi PT. Asabri sebesar Rp23,73 triliun.
Tim auditor internal Kajagung bersama BPK melakukan perhitungan ulang atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Asabri dengan mencocokkan lagi data-data yang ditemukan penyidik.
Hasil hitung ulang, kerugian negara menjadi Rp22 triliun atau berkurang dari perhitungan awal tim auditor internal Kejaksaan Agung Rp23,73 triliun.
Febrie mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu dengan BPK pada Jumat (21/05/2021) untuk penyerahan hasil audit kerugian PT. Asabri.
Setelah diperolehnya hasil audit BPK terhadap kerugian Asabri, Kejaksaan Agung segera akan melimpahkan berkas perkara tahap II kasus PT. Asabri ke Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka lebih dari Rp11 triliun.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri.
Sembilan tersangka tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Asabri periode 2011 sampai Maret 2016, Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT. Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020, Letjen. Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008 – Juni 2014, Bachtiar Effendi, serta Direktur PT. Asabri periode 2013 – 2014, dan 2015 – 2019, Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT. Asabri periode Juli 2012 – Januari 2017, Ilham W. Siregar, Dirut PT. Prima Jaringan, Lukmat Purnomosidi, dan direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Dirut PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni: Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Laily Rahmawaty; Editor: M. Arief Iskandar]
(MN-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post