LasserNewsToday, Kukar (Kaltim) |
Tulus Sutopo, Kepala Satgas Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Minggu (07/02/2021 mengatakan bahwa hasil keputusan Menteri yang terdiri dari: Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri telah menetapkan wilayah zona kuning sudah bisa menerapkan pembatasan tatap muka.
“Kalau dulu, kan, zona hijau baru boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Yang terbaru untuk zona kuning sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.” Jelas Sutopo.
Walau demikian, Tulus menambahakan, bahwa kebijakan ini tidak serta-merta bisa langsung diterapkan. Semua keputusan pemberlakuan kebijakan di daerah harus melalui kesepakatan dari Kepala Satgas Covid-19 di masing-masing daerah. Untuk di Kukar, harus mendapatkan keputusan Bupati selaku Kepala Aatgas Covid-19 Kabupaten Kukar.
“Pada prinsipnya, pembelajaran tatap muka ditengah pandemi bisa diterapkan, tapi harus dengan pertimbangan kesehatan, keselamatan dan keamanan warga sekolah. Maka, jika melihat data perkembangan Covid-19 di Kukar masih tinggi (menghawatirkan), Kukar belum bisa menerapkan pembelajaran tatap muka karena situasi kondisi yang masih darurat.” Imbuhnya.
Lebih rinci dijelaskan, “Dalam kajian teknis penerapan pembelajaran tatap muka, pertama kali akan diawali dari satuan jenjang pendidikan yang paling tinggi dulu kemudian secara bertahap turun ke tingkat di bawahnya, dan selanjutnya, dan paling terakhir nanti PAUD.” Tutupnya.
(GS/ed. MN-Red)
Discussion about this post