LasserNewsToday, Kupang (Flores) |
Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring berinisial AL di Kabupaten Flores Timur.
Kepala Satuan Reserse Krimininal (Kasat. Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu. I Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu (23/01/2021) mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditahan yakni kotraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.
“Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.” Katanya terkait penanganan hukum atas kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring di Flores Timur.
AL diduga dianiaya oleh oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD, Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pula Adonara, pada Sabtu (16/01/2021).
Informasi yang dihimpun, persitiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media tentang pembangunan Puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.
Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara, tanggal 16 Januari 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.” Katanya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiaan yang dilakukan oleh kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.
“Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparan kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas.” Kata Ketua AJI Kota Kupang, Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.
Marthen Bana mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan oleh kontraktor dan pekerjanya.
Ia mengatakan bahwa narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan Puskesmas tersebut.
“Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak public untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana.” Katanya.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewartai: Aloysius Lewokeda; Editor: Bambang Sutopo Hadi]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post