LasserNewsToday
Jumat, 3 Februari 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Praktisi Hukum: PKPU adalah Solusi Terbaik Untuk Perusahaan Asuransi

by REDAKSI
Senin, 25 Januari 2021
Dicky Siahaan

Dicky Siahaan

554
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Jakarta |

Maraknya permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemegang Polis membuat Praktisi Hukum, Dicky Siahaan dari Jakarta pun angkat bicara. Saat diminta pendapatnya oleh redaksi, pimpinan Kantor Hukum Dicky Siahaan & Assosiates tersebut mengatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak perlu ragu untuk mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Pemilik Polis Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Wahanaartha Life jika memang fakta-fakta hukumnya kuat, sebab sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengabulkan permohonan PKPU atas Asuransi Jiwa Kresna/AJK yang dimohonkan oleh Pemilik Polisnya (Putusan Nomor 389/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 10 Desember 2020).

Dari Penelusuran Media yang dilansir dari CNBC (https://www.cnbcindonesia.com/market/20210121072523-17-217602/nasabah-kresna-life-depresi-minta-tolong-ojk-setop-pkpu/3) menyebutkan bahwa para nasabah menolak proposal yang diajukan AJK dalam PKPU yang menuliskan grace period untuk mulai bayar selama 12 bulan dari tanggal perjanjian perdamaian dan dalam table ditulis dimulai Juli 2022. Sedangkan dalam Skema Pembayaran tanggal 7 September 2020 yang diajukan AJK sebelum PKPU dan sudah disetujui oleh sebagian besar nasabah pemegang 8.054 polis, pembayaran dimulai sejak September 2020.

Dicky Siahaan mengatakan bahwa Putusan PKPU AJK tersebut membuktikan bahwa sebelum putusan PKPU juga AJK tidak siap dengan komitmennya untuk bayar Polis sehingga putusan PKPU AJK tersebut tidak sebatas dianggap benar lagi (res judicata pro veritate habetur) tapi sudah benar, tepat dan adil (equum et bonum est lex legum) serta dapat menjadi pegangan dan acuan bagi Pengadilan Niaga dalam memutus setiap permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemilik Polis sekaligus menjadi obat bagi Pemilik Polis (lex semper dabit remedium).

Alasan lain Pengadilan Niaga harus mengabulkan permohonan PKPU oleh pemilik Polis menurut Pengacara yang menang melawan AJB Bumiputera 1912 dalam perkara wanpresrtasi ini adalah karena dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, OJK hanya diberikan kewenangan untuk mempailitkan perusahaan asuransi sedangkan pailit dan PKPU dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU memiliki pengertian, prosedur dan proses yang berbeda.

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, sedangkan PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh Debitur maupun Kreditur dalam hal Debitur atau Kreditur menilai Debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditur) antara Debitur dan Kreditur agar Debitur tidak perlu dipailitkan.

Lebih lanjut, Dicky Siahaan mengatakan bahwa adanya perbedaan, prosedur dan proses pailit dengan PKPU tersebut pulalah yang menjadi dasar bagi pembuat undang-undang menamakan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Jika teks atau redaksi undang-undang perasuransian telah terang-benderang dan jelas menyebutkan bahwa OJK hanya berwenang untuk mempailitkan dan bukan untuk memohonkan PKPU dan krenanya tidak seorangpun diperkenankan untuk menafsirkan bahwa permohonan PKPU juga adalah kewenangan OJK, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas adalah penghancuran (interpretatio cessat in claris), dan apa yang telah jelas dinyatakan dalam undang-undang maka itulah hukumnya (la bouche de droit/spreekhuis van de wet).

(LNT/ed. MN-Red)

SendShare222Tweet139Send

Artikel Terkait

Toyota mengenalkan All-New Prius secara global, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ant./HO Toyota Global).

Toyota All New Prius dalam Versi HEV dan PHEV

16 November 2022

LasserNewsToday, Jakarta | Toyota pada hari ini mengenalkan All-New Prius untuk pertama kalinya secara global, sekaligus menyatakan bahwa mobil yang...

Tangkapan layar - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam acara Opening Ceremony The 7TH ASEAN Children Forum Indonesia 2022, Jakarta, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ant./Anita Permata Dewi/am).

Sebagai Asset Bangsa, Suara Anak Layak Didengar

16 November 2022

LasserNewsToday, Jakarta | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan bahwa anak-anak adalah aset besar bagi bangsa, sehingga...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Info Buat Pemko Siantar, Jembatan Merah Sungai Bah Bolon Dikhawatirkan Bisa Rusak Oleh Tumbuhan yang Tumbuh di Bawahnya

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Gawat..!! Graha Sikhar Tidak Aman Bagi Pengunjung Yang Ingin Menginap

    792 shares
    Share 392 Tweet 167
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID