LasserNewsToday, Merangin (Jambi) |
Tim Resmob Polda Jambi bersama Sat. Reskrim Polres Merangin menangkap pelaku pembunuhan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Merangin di Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Jumat (31/07/2021).
“Kurang dari 24 jam, tersangka RTR (28), pelaku pembunuhan Plt. Kepala BPBD Merangin ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Merangin di Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, dan kini dalam perjalanan menuju Jambi.” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes. Pol. Kaswandi Irwan di Jambi, Jumat (30/07/2021).
Penangkapan tersangka RTR di tempat pelariannya di Prabumulih, dipimpin langsung Panit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Ipti. Rizky.
Sebelumnya diketahui, korban Syafri (55), yang menjabat Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin itu ditemukan tewas di rumah pribadinya di RT 7, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Korban ditemukan di dalam kamar mandi dengan luka dan darah yang berceceran di ruang makan dan kamar mandi, pada Kamis (29/07/2021) malam.
Kombes. Pol. Kaswandi Irwan mengatakan bahwa untuk kronologis kejadian, pelaku bersama korban Syafri mengobrol tentang pekerjaan di rumah korban, kemudian korban menanyakan kepada pelaku ‘dapat getah gak’, dan pelaku menjawab tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi.
“Kemudian lagi korban mengatakan kepada pelaku, ‘manggai nian kau ni, masak kau gak dapat getah’ dalam bahasa Jambi, dan korban masih lanjut memarahi pelaku tentang sapi yang hilang. Kemudian karena pelaku naik pitam pelaku langsung mengambil linggis yang ada di dekat pelaku, kemudian ketika korban berjalan ke garasi pelaku langsung memukul kepala korban di bagian kepala. Setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi.” Katanya.
Selanjutnya, Dir. Reskrimum Polda Jambi menambahkan, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan Handphone A53 dan melarikan diri ke daerah Prabumulih.
Kaswandi Irwan mengatakan bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi pembunuhan, dan langsung melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan, dan akhirnya diamankan di tempat persembunyian.
“Saat ini tim dan pelaku kita amankan dalam perjalanan menuju Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman seumur hidup.” Kata Kombes. Pol. Kaswandi Irwan.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Nanang Mairiadi; Editor: Tasrief Tamizi]
(MN-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post