LasserNewsToday, Batanghari (Jambi) |
“Kami lakukan penertiban selama dua hari di dua lokasi kegiatan illegal drilling.”
Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan penertiban kegiatan operasi sumur minyak ilegal atau illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) pada dua lokasi berbeda di Km. 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan Desa jati Baru, Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun, Provinsi (Prov) Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo diwakili Direktur Kriminal Khusus (Dirrimsus), Kombel. Pol. Sigit Dany, di Jambi, Sabtu (06/02/2021), mengatakan bahwa kegiatan penertiban (operasi) kegiatan drilling illegal tersebut dipimpin oleh Karo. Ops. Polda jambi, Kombes. Pol. Imam Setiawan, didampingi Dir. Samapta Polda Jambi, Kombel. Pol. Yohanes W. Niti, Dansat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol. Nadi Chaidir, Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP. Mohammad Santoso.
Selain pejabat utama Polda Jambi, juga diturunkan kekuatan sebanyak 120 personel gabungan Polda, Polres Batanghari, dan Polres Sarolangun, Denpom TNI, Dinas Lingkungan Hidup serta dari pihak perusahaan PT. AAS, serta Dinas Kehutanan.
“Kami lakukan penertiban selama dua hari di dua lokasi kegiatan illegal drilling dengan menutup puluhan sumur minyak ilegal dan seluruh aktivitasnya.” Kata Sigit Dany.
Tim berangkat dari PT. REKI menuju lokasi illegal drilling bertempat di Km. 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangon.
“Selama dua hari, Tim Satgas Gakkumdu illegal drilling Polda Jambi masih berada di sana untuk memotong pipa besi penyaluran minyak ilegal.” Kata Kombes. Pol. Sigit Dany.
Dansat Brimob Polda Jambi, Kombes. Pol. Nadi Chaidir yang ikut dalam Tim Satgas Gakkumdu Illegal Drilling menambahkan bahwa operasi penertiban terbagi dua tim, yaitu: tim kedua masuk ke dalam lokasi Km. 51 dalam kawasan HTI PT. AAS untuk melakukan penutupan dan perusakan agar tidak dapat digunakan kembali sumur-sumur minyak ilegal yang ada, bak seller penampungan dan segala sarana fasilitas dengan menggunakan tiga unit alat berat.
“Kami di lokasi selain menutup kegiatan illegal drilling, juga melakukan perusakan alat-alat yang digunakan untuk aktivitas illegal drilling.” Kata Kombes. Pol. Nadi Chaidir.
“Ada beberapa alat yang digunakan oleh pelaku illegal drilling, seperti mesin rig, dan pompa yang dihancurkan, sehingga tidak bisa digunakan lagi.” Kata Dansat. Brimob Polda Jambi itu lagi.
“Selain itu, tim juga menutup 62 sumur, 20 bak seller/penampungan minyak ilegal, 18 tedmon tempat minyak, 57 batang pipa besi yang digunakan sebagai tiang pada sumur, dan 62 rol tali/seling dengan cara ditimbun dan dirobohkan.” Kata Kombes. Pol. Nadi Chaidir.
[Sumber:ANTARANEWS.com: Pewarta: Nanang Mairiadi: Editor: Budisantoso Budiman]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post