LasserNewsToday
Senin, Januari 25, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Oktarius Ndraha” Perpres Tentang Satgas Saber Pungli Diharapkan Berjalan di Kepulauan Nias

by REDAKSI
21 Maret 2017
626
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday- Gunungsitoli (Sumut) |

Segenap aparatur di dalam instansi apapun di pemerintahanan diharapkan berhati-hati, setelah keluarnya Perpres untuk disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka untuk saling mengingatkan antara kita agar jangan melakukan pungutan liar (Pungli) di setiap instansi pemerintahan di NKRI

Hari ini Presiden Jokowi telah menerbitkan sebuah Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas semua praktek Pungli di Indonesia.

Untuk diketahui bahwa Satgas Saber Pungli memiliki 4 (empat) fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Satgas Saber Pungli juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti tertuang pada Pasal 4 huruf D di Perpres ini.

Susunan Satgas Saber Pungli sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab: Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungutan liar yang dilakukan oleh aparat di semua instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada Satgas Saber Pungli melalui: WEBSITE : http://saberpungli.id SMS : 1193 – CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Adapun Jenis – Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli.
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}

Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali
murid.

Menyikapi Perpres ini. Oktarius Ndraha yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Media Online LasserNewsToday.com Wilayah Kepulauan Nias sangat berharap berharap agar semua instansi pemerintahan, TNI, Polri dan Bumn yang anggaran nya memakai anggaran APBD/APBN agar bersama-sama membantu dan menegakan Perpres tentang Satgas Saber Pungli ini di Kabupaten Nias, Gunungsitoli dan semua daerah yang ada di Kepulauan Nias ini.

Ditambahkannya, bahwa hampir semua instansi pemerintahan khususnya di kepulauan Nias ini sangat rawan pungutan liar mulai dari Pemerintahan di Desa dan Sekolah-sekolah, Harapan kita agar Perpres ini dapat melindungi semua masyarakat dari korban pungutan liar (Pungli). Tutup Oktarius. (Tim/Red)

SendShare297Tweet137Send

Artikel Terkait

Diduga Pabrik Pakan Ternak Mini Mangkrak di Kecamatan Harian

by REDAKSI
19 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Samosir (Sumut) | Di Kecamatan (Kec) Harian, Kabupaten (Kab) Samosir ada pabrik pakan ternak mini yang dibangun pada tahun...

Berbagi Berkah di Akhir Tahun 2020, Rumah Aspirasi Berbagi Sembako kepada Warga Siantar – Simalungun

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

LasserNewsToday,com – Simalungun (Sumut) Rumah Aspirasi, bagi sebagian masyarakat di Pematangsiantarsiantar dan Simalungun bukan nama yang asing lagi. Organisasi yang...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Terbongkar! Diduga Kerja Paksa, Para BHL Security di PT. STTC Tidak Ada Cuti Libur dan Dipaksa Tandatangani Surat Pengunduran Diri

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Presiden Alumni UINSU Ingatkan Rektor Penegakan Moral Akademik

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Diduga ‘Diberi Izin’ Kasat Reskrim, 2 Bandar Judi ‘Berstatus DPO’ Sahat Nainggolan dan Ramses Simanjuntak Join Buka Judi Togel Di Wilkum Polres Simalungun

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020