LasserNewsToday, Jakarta |
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap andil Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Aziz Syamsuddin (AZ) dalam perkara kasus dugaan suap terhadap oknum penyidik lemaga antirasuah.
Aziz diduga sebagai pihak yang mengatur pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial (MS) dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), hingga terjadinya praktik suap-menyuap.
Awalnya, kata Firli, Syahrial yang juga merupakan kader Partai Golkar mendatangi rumah dinas Aziz Syamsuddin. Kepada Aziz, Syahrial menceritakan permasalahannya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.
Mendengar cerita Syarial, Aziz Syamsuddin mengambil inisiatif untuk menelepon penyidik KPK, AKP. Stepanus Robin Pattuju melalui ajudan pribadinya yang berasal dari Polri.
“Atas perintah AZ selanjutnya ajudan AZ menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut. Kata Firli Bahuri saat menggelar konpres (konferensi pers) di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/04/2021).
Firli mengungkap, Aziz Syamsuddin yang mengenalkan AKP. Stepanus Robin Pattuju kepada M. Syahrial. Syahrial pun menyampaikan keinginannya agar Stepanus Robin Pattuju bisa membantunya menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual beli di Pemko Tanjungbalai.
“Setelah pertemuan tersebut, SRP mengenalkan MH (Maskur Husain) melalui telepon kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.” Bebernya.
Lantas, terjadilah kesepakatan jahat antara ketiganya. Stepanus dan Maskur Husain sepakat akan membantu Syahrial dengan perjanjian ada uang yang harus disiapkan. Syahrial menyanggupi akan memberikan imbalan kepada Stepanus Robin Pattuju dan Husain sebesar Rp 1,5 miliar jika berhasil menghentikan penyelidikan kasus di Tanjungbalai.
“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.” Ungkap Firli.
M. Syahrial kemudian mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur sebanyak 59 kali ke rekening milik Riefka Amalia. Total uang yang sudah diterima Stefanus dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.” Ungkap Firli.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan M. Syahrial sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah melaporkan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju ke Dewan Pengawas (Dewas). [Sumber: nasional.okezone.com/erh].
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post