LasserNewsToday, Nias Selatan (Sumut) |
Beberapa bulan terakhir Satuan Polres Nias Selatan menggelar menangkap/membasmi minuman beralkohol tinggi Tuak Suling (Tuo nifaro) dan berbagai kejahatan yang ada di wilayah Hukum Nias Selatan.
Masyarakat Nias Selatan di himbau ikut membantu memberi informasi kepada penegak hukum/kepolisian bila menemui atau melihat ada orang yang dengan sengaja memasok Tuak Suling (Tuo nifaro) atau transaksi Narkoba dan Perjudian.
Pemberantasan kejahatan yang sedang di tegakkan oleh Kapolres Nisel di wilayah hukum Polres Nisel termasuk menjual belikan minuman keras Tuak Suling, Perjudian Togel (Toto gelap) dan bentuk kriminal lainnya.
Kapolres Nias Selatan seusai Konferensi Pers mengatakan akan berantas bentuk kejahatan apa saja sampai ke akar akarnya. Dengan adanya minuman keras mabuk mabukan sangat rentan terpicunya tindakan kriminal kecil sampai kepembunuhan.
Dalam wawancara beberapa awak media Kapolres Nisel di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Anthony Tarigan, Kanit Pidum AIPDA. Mulyoto di Mapolres Nisel, minuman keras beralkohol tinggi sering di jadikan media untuk melakukan kejahatan, keadaan mabuk hilang kesadaran dapat melakukan apa saja bentuk kejahatan “kata Faisal”.
Pemkab Nisel telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nias Selatan Nomor.04.20_33 Tentang Larangan Minuman Beralkohol Kabupaten Nias Selatan. Faisal mengatakan untuk mengantisipasi kejahatan di daerah rawan kejahatan, Polres Nisel dan Pemkab Nisel akan bekerja sama membangun Pos-Pos pengamanan.
Kapolres Nisel AKBP. F. Florentinus Napitupulu S.I.K,MH dengan Perbup itu banyak bentuk kejahatan yang berkaitan dengan minuman keras maka akan di berantas agar masyarakat tidak terganggu dengan ulah preman dan bentuk kejahatan lainnya.
(Lase/Red)
Discussion about this post