LasserNewsToday, Nias Selatan (Sumut) |
Beberapa Anggota DPRD Nias Selatan sepakat melaporkan Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita ke Badan Kehormatan DPRD Nias Selatan atas pelanggaran Tata Tertib DPRD Nias Selatan dalam Pembahasan dan Penetapan RANPERDA LPP APBD TA.2017 Menjadi PERDA.
Anggota DPRD Nias Selatan memperhatikan rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Nias Selatan tertanggal 15 Agustus 2018 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Nias Selatan tidak sesuai Tata Tertib (tatib) DPRD sesuai aturan atau UU.
Laporan Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus mereka sampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD (BKD):
Penyampaian Ranperda LPP APBD TA.2017 oleh Pemda (Bupati) kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan melalui paripurna pada tanggal 09 juli 2018, yang dilanjutkan dengan agenda Observasi pada tanggal 29 juli s/d 05 Agustus 2018 dan agenda rapat kerja komisi bersama mitra kerja dari Tanggal 06 s/d 07 Agustus 2018 serta agenda Paripurna penetapan yang di jadwalkan pada Tanggal 08 Agustus 2018.
Anggota DPRD Nias Selatan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Observasi tidak terlaksana sebagaimana mestinya berhubung karena Pimpinan DPRD Sidi Adil Harita, S.Sos, MA tidak mengindahkan hasil rapat BAMUS tertanggal 24 Juli 2018 dimana BAMUS merekomendasikan bahwa pelaksanaan Observasi lapangan menyangkut LPP APBD Tahun 2017 dilakukan oleh Komisi, yang terjadi surat perintah tugas di keluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan bukan dalam bentuk SPT Perkomisi melainkan Perdapil.Tindakan ini tidak sesuai dengan hasil Rapat BAMUS dan rekomendasi dari Fraksi yang di sampaikan melalui pandangan umum fraksi sebelumnya.
Anggota DPRD melapor Ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) bahwa agenda rapat kerja bersama mitra kerja tidak terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, berhubung beberapa OPD yang merupakan mitra masing masing KOMISI tidak dapat menghadiri dan tidak punya itikad baik untuk menyerahkan dokumen dokumen yang berhubungan dengan pembahasan LPP APBD dimaksud.
Agenda Paripurna penetapan LPP APBD tahun 2017 yang di jadwalkan pada tanggal 08 Agustus 2018 tidak bisa di laksanakan berhubung BUPATI Nias Selatan tidak menghadiri rapat paripurna, ini bertentangan dengan Tata Tertib (tatib) DPRD No.01 Tahun 2014 Pasal 135 ayat 4 (empat)
Pada Rapat BAMUS tertanggal 15 Agustus 2018 Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan Sidi Adil Harita, S.Sos, MA dan Yohanna Duha memaksakan kehendak untuk dapat menjadwalkan kembali Proses lanjutan pembahasan dan penetapan LPP APBD Tahun 2017 dimaksud melanggar ketentuan Tatib DPRD Nias Selatan pasal 151 ayat 2 (dua) yang berbunyi: “Persetujuan bersama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak RANPERDA disampaikan melalui Nota pengantar oleh Bupati dalam sidang Paripurna dan juga bertentangan dengan usul / Perubahan Acara rapat yang termuat dalam TATIB DPRD pasal 96 ayat 2 (dua)
Beberapa Anggota DPRD Nias Selatan meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Nias Selatan untuk merekomendasikan pelaksanaan LPP APBD TA 2017 untuk tidak di Lanjudkan kembali, memanggil pimpinan BAMUS dan Anggota DPRD Nias Selatan yang terlibat dalam penjadwalan paripurna penetapan Ranperda LPP APBD TA 2017 tertanggal 15 Agustus 2018.Di duga adanya kesepakatan yang melanggar UU dan mekanisme yang berlaku.
DPRD Nias Selatan sepakat melaporkan permasalahan atau pelanggaran TATIB DPRD Nias Selatan dan meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kab.Nias Selatan untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita, S.Sos, MA atas penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan Surat tugas, Atas laporan ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) Nias Selatan beberapa Anggota DPRD Kab Nisel menandatangani Surat Pengaduan, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan dan Ketua Fraksi DPRD Nias Selatan.
(Lase/Red)
Discussion about this post