LasserNewsToday
Jumat, Januari 22, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita S,Sos, MA di Rekomendasikan di Periksa di Badan Kehormatan DPRD (BKD)

by REDAKSI
22 Agustus 2018
802
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Nias Selatan (Sumut) |

Beberapa Anggota DPRD Nias Selatan sepakat melaporkan Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita ke Badan Kehormatan DPRD Nias Selatan atas pelanggaran Tata Tertib DPRD Nias Selatan dalam Pembahasan dan Penetapan RANPERDA LPP APBD TA.2017 Menjadi PERDA.

Anggota DPRD Nias Selatan memperhatikan rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Nias Selatan tertanggal 15 Agustus 2018 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Nias Selatan tidak sesuai Tata Tertib (tatib) DPRD sesuai aturan atau UU.

Laporan Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus mereka sampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD (BKD):
Penyampaian Ranperda LPP APBD TA.2017 oleh Pemda (Bupati) kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan melalui paripurna pada tanggal 09 juli 2018, yang dilanjutkan dengan agenda Observasi pada tanggal 29 juli s/d 05 Agustus 2018 dan agenda rapat kerja komisi bersama mitra kerja dari Tanggal 06 s/d 07 Agustus 2018 serta agenda Paripurna penetapan yang di jadwalkan pada Tanggal 08 Agustus 2018.

Anggota DPRD Nias Selatan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Observasi tidak terlaksana sebagaimana mestinya berhubung karena Pimpinan DPRD Sidi Adil Harita, S.Sos, MA tidak mengindahkan hasil rapat BAMUS tertanggal 24 Juli 2018 dimana BAMUS merekomendasikan bahwa pelaksanaan Observasi lapangan menyangkut LPP APBD Tahun 2017 dilakukan oleh Komisi, yang terjadi surat perintah tugas di keluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan bukan dalam bentuk SPT Perkomisi melainkan Perdapil.Tindakan ini tidak sesuai dengan hasil Rapat BAMUS dan rekomendasi dari Fraksi yang di sampaikan melalui pandangan umum fraksi sebelumnya.

Anggota DPRD melapor Ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) bahwa agenda rapat kerja bersama mitra kerja tidak terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, berhubung beberapa OPD yang merupakan mitra masing masing KOMISI tidak dapat menghadiri dan tidak punya itikad baik untuk menyerahkan dokumen dokumen yang berhubungan dengan pembahasan LPP APBD dimaksud.

Agenda Paripurna penetapan LPP APBD tahun 2017 yang di jadwalkan pada tanggal 08 Agustus 2018 tidak bisa di laksanakan berhubung BUPATI Nias Selatan tidak menghadiri rapat paripurna, ini bertentangan dengan Tata Tertib (tatib) DPRD No.01 Tahun 2014 Pasal 135 ayat 4 (empat)

Pada Rapat BAMUS tertanggal 15 Agustus 2018 Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan Sidi Adil Harita, S.Sos, MA dan Yohanna Duha memaksakan kehendak untuk dapat menjadwalkan kembali Proses lanjutan pembahasan dan penetapan LPP APBD Tahun 2017 dimaksud melanggar ketentuan Tatib DPRD Nias Selatan pasal 151 ayat 2 (dua) yang berbunyi: “Persetujuan bersama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak RANPERDA disampaikan melalui Nota pengantar oleh Bupati dalam sidang Paripurna dan juga bertentangan dengan usul / Perubahan Acara rapat yang termuat dalam TATIB DPRD pasal 96 ayat 2 (dua)

Beberapa Anggota DPRD Nias Selatan meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Nias Selatan untuk merekomendasikan pelaksanaan LPP APBD TA 2017 untuk tidak di Lanjudkan kembali, memanggil pimpinan BAMUS dan Anggota DPRD Nias Selatan yang terlibat dalam penjadwalan paripurna penetapan Ranperda LPP APBD TA 2017 tertanggal 15 Agustus 2018.Di duga adanya kesepakatan yang melanggar UU dan mekanisme yang berlaku.

DPRD Nias Selatan sepakat melaporkan permasalahan atau pelanggaran TATIB DPRD Nias Selatan dan meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kab.Nias Selatan untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita, S.Sos, MA atas penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan Surat tugas, Atas laporan ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) Nias Selatan beberapa Anggota DPRD Kab Nisel menandatangani Surat Pengaduan, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan dan Ketua Fraksi DPRD Nias Selatan.

(Lase/Red)

SendShare473Tweet137Send

Artikel Terkait

Praktisi Hukum Sehati Halawa, Dukung KPUD Nias Selatan Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

by REDAKSI
24 Desember 2020
0

LasserNewsToday, Nisel (Sumut) | Pasca usainya tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara beberapa yang dilaksanakan waktu lalu, masyarakat Nias Selatan (Nisel)...

Bawaslu Nias Selatan Rekomendasikan KPU Diskualifikasi Pasangan Hilarius Duha – Firman Giawa

by REDAKSI
21 Desember 2020
0

LasserNewsToday, Nisel (Sumut) | Pelaksanaan proses rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk daerah Kabupaten Nias Selatan (Nisel)...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020