LasserNewsToday, Nia Selatan (Sumut) |
Jajaran Polsek Lolowau Polres Nias Selatan. Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan 2 (dua) Jerigen Tuak ‘Nifare’. Kamis (20/09/2018) sekira pukul 12.10 Wib.
Pada kegiatan rutin ini Polsek Lolowau berhasil mengamankan Habeli Halawa alias Hefi (35) warga desa Olayana, kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. Provinsi Sumatera Utara dari atas Sepeda motor jenis Vega R dengan nomor Polisi BB 3303 di Jembatan O’ou, Kecamatan O’ou, Kabuapten Nias Selatan.
Kronologis kejadian nya bahwa pada hari Kamis (20/09/2018) sekira pukul 12.00 Wib Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar sedang melaksanakan Patroli di seputaran Kecamatan O’Ou dan pada saat melaksanakan Patroli tersebut Kapolsek melihat adanya Sepeda motor membawa 2 (dua) Jerigen Tuak Nifare, lalu Kapolsek langsung saja mengamankan dan membawa Tuak tersebut ke Polsek.
Kapolres Nias Selatan AKBP. Faisal Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Lolowau Iptu. A. Yunus Siregar. Kamis (20/09/2018) membenarkan penangkapan Tuak Nifare ini karena jenis Tuak ini dilarang sesuai dengan peraturan yang ada dijajaran Polres Nias Selatan.
(LNT/Red)
Discussion about this post