LasserNewsToday, Nias Selatan (Sumut) |
Memperhatikan perkembangan di tengah tengah masyarakat, serta komentar-komentar melalui media sosial yang mengatakan DPRD Nias Selatan menghalang-halangi program pemilihan Kepala desa Definitif,
Selanjutnya sesuai surat yang di buat beberapa anggota DPRD Nias Selatan merekomendasikan kepada ketua DPRD agar memanggil/mengundang oknum masyarakat AhBll untuk rapat dengar pendapat menyangkut komentarnya di media sosial yang memojokkan Lembaga DPRD Nias Selatan menyangkut pelaksanaan Pilkades.
Salah seorang oknum masyarakat berinisial AhBll berkomentar di Media Sosial bahwa di balik tertundanya Pilkades di Nias Selatan karena beberapa Anggota DPRD Nias Selatan yang sengaja menghalang halangi terlaksananya pilkades di Nias Selatan,dan tidak dilaksanakannya Paripurna P APBD untuk membahas penambahan anggaran pilkades serentak di 459 desa se Nisel.
Beberapa awak media meminta tanggapan dari Anggota Bamus DPRD Nias Selatan terkait surat rekomendasi dan usul kepada Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita S.Sos,MA yang di keluarkan Tanggal (27/8/2018), mengatakan telah di jadwalkan pemanggilan oknum masyarakat yang mengatakan”Untuk Seluruh masyarakat Nias Selatan hal ini perlu di Ketahui bahwa yang menghambat pelaksanaan Pilkades 2018 adalah beberapa oknum DPRD yang sering berkobar koar di Facebook ini.
Anggota Bamus sekaligus ketua Fraksi Ya’aro Zamili membenarkan jadwal pemanggilan oknum masyarakat AhBll dengan kata kata geram,Anggota DPRD Nias Selatan akan meminta tanggapannya dalam tuduhannya kepada beberapa anggota DPRD Nias Selatan dalam komentarnya di media sosial Facebook:
“Kepada seluruh masyarakat Nias Selatan agar tidak mudah terprovokasi dari berbagai hal informasi yang terkesan dipotong-potong yang terkesan pembodohan ditengah tengah masyarakat” Zamili mengatakan seakan akan beberapa anggota DPRD Nias Selatan melakukan pembodohan kepada seluruh masyarakat Nias Selatan.
(Lase/Red)
Discussion about this post