LasserNewsToday, Nias Selatan (Sumut) |
Dua orang masyarakat Nias Selatan Sozatulo Hulu alias Ama Wendi (40) tahun dan Juliadin Zebua alias Ama Wulani (44) tahun. Kedua penulis tegel tersebut bertempat tinggal di Jalan Saonigeho Kecamatan Teluk dalam Nias Selatan.
Kedua tersangka ini berprofesi sebagai petani di ciduk di tempat terpisah pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 yang lalu. Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel di jalan Saonigeho Km 1 Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan.
Mendengar dan mengetahui informasi tersebut Opsnal Sat Reskrim Polres Nisel langsung berangkat menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat. Di lokasi, Sat Reskrim Polres Nisel mengamankan Sozatulo Hulu alias Ama Wendi yang di duga keras berperan sebagai penulis Togel (Toto Gelap).
Di tempat terpisah Sat Reskrim juga menangkap Juliadin Zebua alias ama Wulan yang di duga melakukan perbuatan yang sama. Dari tangan mereka berhasil di amankan 2 buah telpon genggam dan beberapa jumlah uang dari hasil jual togel.
Keduanya di sangkakan 303 Subs Pasal 303 Bis dari KUHPidana Jo Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian.
Tersangka diduga melakukan perjudian jenis Togel (Toto Gelap) untuk mendapatkan keuntungan dan dengan sengaja melakukan pekerjaan sebagai tukang tulis/tukang rekap.
Kapolres Nias Selatan AKBP.F.Florentinus Napitupulu S.I.K,MH mengatakan tukang rekap judi jenis Togel (Toto Gelap) di jalan Saonigehi Telukdalam Nias Selatan harus di proses dengan cepat menunggu berkas akan di limpahkan ke Pengadilan Gusit.
(Lase/Red).
Discussion about this post