(Oleh: Rolasdo Ambarita – Mahasiswa Magister Kehutanan USU)
LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Pengertian Bencana
Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan ‘bencana’ adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Penyebab Banjir
Bencana banjir terjadi karena berbagai faktor penyebab, yang paling utama adalah alih fungsi hutan untuk kegiatan pertanian dan permukiman. Padahal, hutan berfungsi dalam meningkatkan air yang meresap ke dalam tanah, sehingga mengurangi aliran air permukaan yang menjadi penyebab banjir. Banjir juga terjadi karena kebiasaan buruk sebagian masyarakat dalam membuang sampah ke sungai. Akibatnya aliran sungai terhambat oleh sampah dan mengakibatkan alirannya meluap ke luar tubuh sungai. Banjir juga terjadi karena karakteristik fisik wilayah yang secara alamiah memicu terjadinya banjir. Lahan yang datar, tanah yang kedap air memungkinkan terjadinya genangan air pada saat hujan. (Murdiyanto dan Gutomo, 2015).
Dalam skala setempat, banjir juga terjadi di struktur tanah yang agak miring, terutama pada daerah aliran sungai yang telah terganggu, akibatnya air sungai melimpah dari badan sungai dan mengisi daerah dataran yang lebih rendah (cekungan). Apabila kejadian banjir ini membawa material padat, seperti lumpur, batu-batuan atau bahkan kayu sisa pohon, umumnya menjadi bencana yang sangat dahsyat. Banjir seperti ini terjadi secara singkat dan sangat merusak, dikenal sebagai banjir bandang.
Bencana banjir dan longsor merupakan masalah yang besar. Hal ini disebabkan karena dampak yang ditimbulkan dari banjir telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda yang jumlahnya sangat besar. Di samping itu, rusaknya sarana dan prasarana transportasi, hancurnya lahan pertanian dan irigasi serta terganggunya kehidupan ekonomi merupakan permasalahan yang selalu terjadi akibat banjir. Dampak lain dari banjir adalah timbulnya wabah penyakit dan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat yang terdapat berbagai penyakit di dalam masyarakat (Damanik dan Restu, 2012).
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Pasal 31 UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi: (a) sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; (b) kelestarian lingkungan hidup; (c) kemanfaatan dan efektivitas; dan (d) lingkup luas wilayah.
Pasal 44, Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi: (a) kesiapsiagaan; (b) peringatan dini; dan (c) mitigasi bencana.
Pasal 45, (1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. (2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: (a) penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; (b) pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; (c) penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; (d) pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; (e) penyiapan lokasi evakuasi; (f) penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan (g) penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Pasal 46, (1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. (2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: (a) pengamatan gejala bencana; (b) analisis hasil pengamatan gejala bencana; (c) pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; (d) penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan (e) pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Pasal 47, (1) Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: (a) pelaksanaan penataan ruang; (b) pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan (c) penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.
(Rolasdo Ambarita/ed. MN-Red)
Discussion about this post