LasserNewsToday
Kamis, Januari 21, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

DPR RI Komisi VII ‘Amnesia’ Karena Mempersoalkan Royalti Nol Persen Pada Menteri ESDM

by REDAKSI
25 November 2020
553
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

(Oleh: Yusri Usman, Direktur Eksekutiv CERI)

LasserNewsToday, Jakarta |

Pertanyaan sebagian anggota DPR RI Komisi VII yang ditujukan pada Menteri ESDM Arifin Tasrif pada acara dengar pendapat di gedung DPR hari Senin (23/11/2020), dinilai aneh dan konyol alias Amnesia. Mempertanyakan keputusan yang telah dibuatnya sendiri, yakni mengangkat soal royati nol persen untuk hilirisasi ditengah UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan, itu ibarat menelan ludah sendiri.

Informasinya, selama rapat itu ada anggota DPR menyatakan dengan sikap kerasnya, bahwa kebijakan royalti nol persen bertentangan dengan konstitusi.

Yang menjadi persoalan dan pertanyaan adalah, mengapa teriakan-teriakan itu baru muncul setelah UU Cipta Kerja telah diundangkan.

Bahkan, di saat royalti nol persen menjadi perdebatan publik, hanya menyisakan kenangan atas sikap diamnya DPR dan Menteri ESDM. Bisa jadi nol persen memang menjadi usulan Menko atau “Oligarki” yang membuat semua pihak diam tak bergerak.

Asal tau saja, aturan royalti nol persen sudah tertera didalam pasal 39 pada UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 kluster Minerba, adapun pasal baru itu telah disisipkan diantara Pasal 128 dan 129 dari UU nomor 4 tahun 2009. Semua itu merupakan produk UU dari usulan pemerintah pada 12 Febuari 2020, yang telah dibahas bersama panja DPR Komisi VII dan sudah disahkan oleh Paripurna DPR.

Adapun pasal baru itu, yakni Pasal 128 A, yang pada Ayat 2 disebutkan ‘pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat pengenaan royalti nol persen’. Yang lebih mengkuatirkan lagi, Pasal tersebut infonya akan digunakan juga pada skema PLTU dimulut tambang.

Sehingga pelanggaran terhadap konstitusi itu adalah merupakan tanggung jawab melekat bagi semua anggota DPR dengan Pemerintah, karena sejak awal ikut mengusulkan, membahas dan telah menyetujuinya menjadi UU. Aneh dan lucunya mengapa baru sekarang menyatakan keberatan dan mempertanyakannya. Apakah semua oknum DPR RI Komisi VII mengidap penyakit ‘Amnesia’?

Kepentingan apa dan kemana arahnya, itu yang justru menjadi pertanyaan baru bagi publik. Lucu dan konyol nya lagi, Menteri ESDM dalam menjawab pertanyaan anggota komisi VII tersebut juga menunjukkan ketidak mengertiannya apa makna, arti dan filosofi royalti, yang mengatakan bahwa royalti nol persen itu hanya sebatas untuk jumlah batubara yang dihilirisasikan.

Padahal secara filosofi, pengenaan royalti itu adalah sebuah bentuk sahnya peralihan kepemilikan rakyat Indonesia dalam penguasaan sumber daya alam yang di representasikan oleh negara, jadi pembayaran royalti itu merupakan ijab kabul dari negara kepada penambang.

Tidak hanya itu, kami juga mencermati didalam ketentuan bahwa UU Minerba dan UU Omnibus Kluster Minerba soal hilangnya batasan luasan tambang, selain itu ternyata UU itu telah mengesampingkan hak prioritas BUMN untuk memperoleh lahan tambang batubara milik PKP2B generasi satu, yang asal usulnya juga semua lahan itu awalnya milik PN Batubara, ironislah.

Berdasarkan hal-hal itulah, kami bersama koalisi masyarakat sipil peduli pengelolaan sumber daya alam yang konstitusional telah melihat dan menyimpulkan, bahwa telah terjadi pelanggaran yang nyata terhadap konstitusi dari produk UU Minerba nomor 3 tahun 2020 dan UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 kluster Minerba.

Oleh sebab itu, kami telah memberikan kuasa penuh kepada rekan-rekan kami di koalisi masyarakat sipil untuk melakukan judicial review terhadap UU tersebut di Makamah Konstitusi.

Semoga Majelis Hakim Makamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan itu, karena produk UU tersebut sangat merugikan kepentingan nasional jangka panjang.

(LNT/Red)

SendShare221Tweet138Send

Artikel Terkait

Pemblokiran Rekening Tanpa Proses Hukum, PPATK akan Dilawan Publik dengan Rush Money

by REDAKSI
13 Januari 2021
0

(Oleh : Ahmad Khozinudin - Sastrawan Politik)  LasserNewsToday, Jakarta | Aksi gagah-gagahan PPATK yang memblokir 79 rekening bank terkait FPI...

Rekomendasi Komnas HAM Anti Klimaks, Banci, Tidak Bisa Menyeret Pelaku ke Meja Pengadilan HAM dan Dituntut Dengan Pidana Mati

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

(Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat dan Aktivis) LasserNewsToday, Jakarta | Sejak awal, saya tak terlalu berharap pada Komnas HAM....

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020