(Oleh: Hermanto Sipayung, S.H)
LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Jika mengikuti ritme perjuangan meningkatkan kemajuan, kebaikan, dan kesejahteraan, boleh dikatakan, posisi kepala daerah (bupati) dan kepala desa (pangulu), berada pada kata ‘sama’. Hanya berbeda pada besaran wilayah kerja dan besaran tanggung jawab, dan besaran jumlah yang dimpimpin. Bila hal ini dapat disepahamkan, maka tidak akan menjadi sulit untuk menyamakan sudut pandang dalam tarik ulur kebijakan, yang muaranya untuk sama-sama membangkitkan semangat membangun Simalungun lebih maju, lebih baik, dan rakyatnya sejahtera.
Mari sama-sama, lebih dulu menyatukan ritme perjuangan, bahwa bupati berada pada cakupan lebih luas dan wilayah pemerintahan di 32 kecamatan dan 413 kelurahan/nagori (desa), sementara pangulu pada cakupan kecil dengan puluhan lingkungan dan RT/RW-nya. Namun, semangatnya adalah sama, bagaimana menjadikan wilayah masing-masing dapat bertumbuh dengan baik untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mau pun Pendapatan Asli Desa (PA Des) bagi kemajuan kebaikan dan kesejahteraan rakyat.
APBD Kabupaten dan APBDdes Nagori
Nah, pada sisi berikutnya, ada kesamaan dalam menjalankan roda pemerintahan, apakah itu pada level kabupaten (bupati) dan nagori/desa (pangulu dan perangkatnya), terletak pada besaran dan pentingnya anggaran belanja dan anggaran pendapatan, yang disebut sebagai APBD dan APBDes/Nagori.
Jika APBD Kabupaten adalah penggabungan anggaran yang datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka APBDes/Nagori adalah penggabungan anggaran yang datang dari APBD dan Pendapatan Asli Desa (PADes/Nagori).
Memasuki masa pandemi Covid-19 yang dimulai pada Maret 2020 dan sudah memasuki masa setahun di 2021, kondisi tersebut sangat berdampak pada penggunaan atau pengalokasian anggaran.
Kenapa demikian? Karena, penggunaan atau pengalokasian anggaran dikonsentrasikan pada bagaimana menangani warga Kabupaten Simalungun yang terkonfirmasi Covid-19, serta membatasi atau memutus mata rantai sebarannya. Kemudian, pembangunan fasilitas kesehatan dan yang lainnya.
Terakhir, – walau Bupati Kabupaten Simalungun, J.R. Saragih – seperti diungkapkan Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani, setiap dipanggil tidak pernah hadir untuk penjelasan terkait alokasi anggaran untuk Covid-19 yang sudah masuk besaran Rp240 miliar, fakta menyatakan ‘sedotan’ anggaran cukup besar.
Pengecangan Ikat Pinggang
Nilai besaran – tentu menjadi domain tanggung jawab Bupati J.R. Saragih, apakah aliran dananya tepat sasaran sekaligus berdaya guna, terutama dalam membantu masyarakat yang paling berdampak dari pandemi Covid-19?
Belum lagi permasalahan-permasalahan yang tidak terekspose secara terbuka pada masyarakat umumnya, yang kelak boleh jadi ‘menguap’ ke permukaan karena berkaitan dengan ‘pemborosan’ anggaran, dan ‘mengganggu’ kas.
Hal lain yang lebih mencolok adalah masalah infrastruktur jalan yang sudah sangat rusak parah, yang panjang keseluruhan jalan mencapai 1.100 kilometer di sebaran 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun. Infrastruktur jalan – prioritas utama – untuk diperbaiki, agar percepatan pertumbuhan perekonomian dapat melaju kencang, di sektor pertanian maupun kawasan tujuan wisata, serta kawasan ekonomi khusus untuk pencapaian Kabupaten Simalungun lebih maju, lebih baik, dan rakyatnya sejahtera.
Terkait hal itulah, menjadi sangat penting bagi Pemerintah ke depan di periode 2021 – 2021, untuk melakukan atau mengambil sikap mengetatkan atau mengencangkan ikat pinggang dalam penggunaan anggaran yang lebih menganut pada ke-skala prioritas-an.
Anggaran yang diperkirakan masih dapat dipangkas, – dengan regulasi yang kuat – dapat saja dilaksanakan. Tentu dengan maksud dan tujuan yang juga sangat jelas kebermanfaatan pengencangan atau pengetatan ikat pinggang tersebut.
Salah satu hal yang manarik untuk ‘dilirik’ dalam pengetatan atau pengencangan ikat pingga, misalnya terkait gaji 386 Pangulu Nagori @Rp 5.500.000,-; gaji 1.5.44 Perangkat Nagori @Rp 2.050.000,-; gaji 2.025 Gamot @Rp 2.050.000,-; gaji Sekretaris Desa Non PNS @Rp 2.250.000,-; dan gaji 1.600 Maujana Nagori @Rp 400.000,-.
Kemudian, yang berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas kerja maupun kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sejauh itu memungkinkan dileburkan atau disatukan – tentu saja dengan mematuhi regulasi yang ada – dapat saja dilakukan dalam rangkaian pengetatan atau pengencangan ikat pinggang alokasi anggaran.
Hal yang sama juga dapat dilakkan di tingkat pemerintahan nagori atau desa, yakni perampingan struktur.
Selanjutnya, adalah melakukan evaluasi terhadap badan atau pun lembaga-lembaga bentukan yang selama ini ‘menyedot’ anggaran yang tidak memiliki relevansi yang kuat terhadap pencapaian-pencapaian atau percepatan yang harus dikejar sesuai visi-misi dan program unggulan, perlu ditinjau ulang, dan bila memungkinkan, badan atau lembaga bentukan itu dihapus.
Gugah Kreativitas dan Inovasi
Kemudian respek terhadap pengencangan atau pengetatan ikat pinggang, haruslah melahirkan solusi yang mampu ‘merangsang’ alur pikiran setiap figur yang terlibat atau dilibatkan dalam konteks percepatan atau pencapaian yang harus dikejar untuk meraih Simalungun lebih maju, lebih baik, dan rakyatnya sejahtera.
Pemerintahan Kabupaten Simalungun ke depan, diharapkan melakukan terobosan untuk menggugah para Kepala OPD, 32 camat, pangulu nagori/desa hingga gamot (kepala lingkungan) agar berkemampuan daya guna dalam mengembangkan kreativitas serta berinovasi.
Terkhusus para pangulu nagori/desa, yang berentuhan langsung dengan masyarakat dan sebagai ujung tombak suksesnya pencapaian visi misi dan program unggulan Kabupaten Simalungun lebih maju, lebih baik, dan rakyat sejahtera, lebih dikonsentrasikan penguatan kreativitas dan inovasi.
Kenapa demikian? Hal tersebut, berkaitan dengan penggunaan kucuran dana desa, serta bagaimana memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) mau pun Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di wilayah nagori/desa. Bagaimana nagori/desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bagaimana nagori/desa menggeliat meningkatkan Penghasilan Asli Desa (PADes) sehingga menjadi mandiri dalam memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pemerintahan Kabupaten Simalungun ke depan – di bawah kepemimpinan Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai bupati terpilih- dengan keterujian memberi kepercayaan bagi ‘karyawan’ dalam membesarkan setiap bidang usaha yang dimilikinya, dapat diterapkan dalam menggugah kreativitas dan inovasi para OPD maupun camat, terkhusus para pangulu nagori/desa sebagai ujung tombak pemerintahan.
Semakin tinggi muatan kreativitas dan inovasi para pangulu dalam membangun kenagoriannya, maka semakin tinggi juga penghasilan pangulu dan seluruh perangkatnya. Keberhasilan yang dicapai itu juga akan berdampak pada melajunya pembanguna Kabupaten Simalungun lebih maju, lebih baik dan rakyatnya sejahtera.
Keterbukaan semua lapisan perangkat yang ada dalam mengetatkan atau mengencangkan ikat pinggang, adalah bagian dari semangat ke-gotongroyong-an untuk membangun Kabupaten Simalungun.
Mari menguatkan kreativitas dan inovasi agar berdampak bagi kepentingan orang banyak, yakni rakyat Simalungun, dan menjadi inspirasi bagi pembangunan daerah lainnya di Indonesia. [Penulis adalah inisiator Rumah Gotong Royong (RGR) Sumatera Utara Tahun 2018].
(LNT/ed. MN-Red)
Discussion about this post