Mendagri Tito Karnavian Jangan Berpikir dan Berprilaku Sebagai Kapolri
(Oleh: Hanif Nurcholis, Guru Besar Ilmu Administrasi Pemerintahan Daerah)
LasserNewsToday, Jakarta |
Pak Menteri, Bapak sekarang ini Menteri Dalam Negeri. Masak masih berpikir dan berperilaku sebagai Ka POLRI. Move on dong!
Provinsi dan Kabupaten/Kota bukan instansi vertikal Kemendagri, sekali-kali bukan Pak. Kalau Bapak berpikiran begitu, Bapak sudah ketinggalan zaman 220 tahun karena struktur negara yang memposisikan provinsi (gewest) dan kabupaten (regentschap)/kota (gemeente) sebagai instansi vertikal Kemendagri, itu struktur pemerintahan Hindia Belanda yang dibuat Daendels tahun 1800. Bahkan Belanda sendiri melalui Bestuurhervormings Wet 1922 sudah meninggalkan model ini.
Provinsi dan Kabupaten/Kota di alam Indonesia merdeka sudah dirubah menjadi rechtsgemeenschap yaitu badan hukum komunitas yang berhak mengatur dan mengurus urusan komunitasnya secara mandiri/otonom. Inilah yang diterjemahkan ke dalam UU No. 23/2014 dg istilah daerah otonom. Dengan demikian, Gubernur dan Bupati/Walikota itu kepala badan hukum komunitas masing-masing. Masak kepala badan hukum komunitas bisa dipecat oleh Mentri. Yang benar aja Pak. Mereka kan tidak diangkat oleh Mentri. Mereka dijadikan kepala oleh anggota badan hukum komunitas itu melalui pemilihan. Presiden dan Mendagri hanya mengesahkan doang.

Lain halnya dengan Ka Polda dan Ka Polres. Kalau ini, diangkat oleh Ka Polri. Ya terserah Ka Polri lah mau dipecat, mau dimutasi, mau diturunkan pangkatnya. Sah- sah saja karena mereka kepala instansi vertikal. Kalau gubernur dan bupati/wali kota tidak bisa Pak karena mereka kepala badan hukum komunitas masing-masing. Kalau mau mecat ya serahkan kepada yang punya dong yaitu rechtgemeenschap tersebut.
(LNT/Red)
Discussion about this post