LasserNewsToday, Jambi |
Anggota Satuan Reserse (Sat. Res) Narkoba Polresta Jambi mengungkap tiga kasus narkoba dengan tujuh orang tersangkanya dan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kering dengan total estimasinya Rp1 miliar.
Kapolresta Jambi, Kombes. Pol. Dover Christian, di Jambi, Sabtu (03/07/2021), mengatakan bahwa dalam kurun waktu dua hari, anggota Sat. Res. Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dari tiga jaringan narkotika yang beroperasi di Kota Jambi.
Kasus pertama, kata Kapolresta, berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 768,19 gram, berada di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang pertama di Hotel Luminor Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin. Kemudian TKP kedua di rumah pelaku berinisial AMH di Jalan Bunga Raya 3 RT 16, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Demikian kata Dover.
Pada kasus pertama tersebut berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Pelaku pertama berinisial AMH berperan sebagai bandar, dan pelaku berinisial LS berperan ikut serta membantu pelaku AMH, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket dengan berbagai ukuran kemasan (ukuran 100 gram, 10 gram, dan 5 gram) dengan berat total sebanyak 768,19 gram.
Kasus yang kedua, berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 140 gram. TKP di Perumahan Parma Residence, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, berhasil mengamankan dua pelaku yang pertama berinisial ANH yang berperan sebagai pengedar dan APP yang berperan ikut serta membantu pelaku ANH.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket dengan berbagai kemasan, berat total sebanyak 140 gram.” Kata Kapolresta Jambi.
Kasus jaringan narkotika jenis sabu-sabu, TKP-nya di depan Rumah Makan (RM) Aneka Rasa, Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.
Petugas juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres lebih jauh menjelaskan bahwa pelaku pertama berinisial JM berperan sebagai pengedar, pelaku DRW berperan sebagai pengantara, dan terakhir adalahpelaku TRH berperan sebagai perantara.
Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket dengan berbagai kemasan, berat total sebanyak 34,73 gram.
Selanjutnya Kapolresta menjelaskan bahwa dari pengungkapan ketiga kasus narkotika tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram. Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat sebanyak 140 gram.
Pelaku yang diamankan pada hari itu adalah sebanyak 7 orang, dan akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Nanang Mairiadi; Editor: Budisantoso Budiman]
(MN-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post