LasserNewsToday, Karimun (Kepri)
Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum disahkan sehingga yang akan diawasi pun masih abu-abu. Demikian keterangan dari pihak Pengawas PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Andi Irfan Taufan Akmal, S.Pi beberapa waktu lalu kepada awak media ini ketika dikonfirmasi terkait keluhan nelayan Pesisir Pangke, Kecamata Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Tentunya hal ini menjadi ‘PR’ (Pekerjaan Rumah) bagi Pemerintah Kabupaten Karimun dan juga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, agar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki payung hukum terkait perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya yang ada di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, antara pemerintah (pusat, provinsi, dan daerah), antara ekosistem darat dan laut serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Sedangkat perairan pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. Sementara untuk kategori pulau-pulau kecil yaitu kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan di sekitarnya dengan luas yang lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Kembali kepada keterangan Andi yang mengatakan ‘masih abu-abu’ dapat dimaklumi karena sebagai dasar pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan perairan laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP3K belum ada dan/atau belum disahkan. Dengan demikian, diharapkan agar pemangku kewenangan dan kepentingan dapat lebih serius lagi agar Provinsi Kepulauan Riau memiliki payung hukum yakni Peraturan Daerah yang menetapkan tentang RZWP3K. Sehingga ketika terjadi keluhan masyarakat nelayan atau masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir pantai terhadap aktivitas/kegiatan seperti kerja keruk dan reklamasi, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau sudah memiliki landasan payung hukum. Yang lebih utama lagi, dengan adanya payung hukum yang jelas, kuat dan konsisten diterapkan maka masyarakat pun tidak akan bisa lagi “dibola-bola”.
(HR/ed. MN-Red)
Discussion about this post