LasserNewsToday, Rokan Hilir (Riau) |
Penerapan disiplin dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 masih terus dilakukan oleh Satuan tugas (Satgas) gabungan dari Satuan Polri, TNI dan Sat-Pol PP di wilayah Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Minggu (18/07/2021) malam.
Kegiatan patroli malam secara rutin dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 di Bagansiapiapi, dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko, Kompol. Sasli Rais, S.H.
Pada pelaksaan patroli tersebut, Kapolsek Bangko mengatakan bahwa keguatan ini dilaksanakan mengacu pada Intruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor: 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau Nomor: 55 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Cirus Disease 2019 (Covid-19).
Demi meminimalisir penyebaran Covid-19, Kapolsek Bangko yang secara langsung turun di beberapa titik lokasi pada operasi tersebut tampak selalu menghimbau kepada masyarakat yang ditemuinya untuk tetap mematuhi aturan yang telah diterapkan pemerintah dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Untuk diketahui hari ini untuk wilayah kecamatan Bangko ada tambahan positif Covid-19, yang mana sebelumya, pada kemaren masih tercatat 12 orang, dua hari yang lalu 19 orang, hari ini 24 orang, yang mana dipuskesmas bagansiapiapi 23 orang dan 1 di puskesmas bagan punak.” Jelas Kapolsek Bangko.
Sasli juga mengingatkan dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan selalu menerapkan prokes dimanapun berada, serta diperlukan tingkat kesadaran masyarat yang tinggi demi menjaga dan meminimalisir penyebaran Covid -19 khususnya di Kecamatan Bangko.
“Tujuan kita melakukan ini hanya untuk menjaga keselamatan masyarakat. Jangan salah paham, semua demi keselamatan agar masyarakat bisa memahami bahwa kita melakukan sebagai tanggung kita demi menjaga agar masyarakat khususnya di Kecamatan Bangko tidak terpapar Covid-19.” Ujar Sasli.
Kapolsek bangko ini juga menyampaikan bahwa pada intinya di dalam Peraturan Bupati, setiap kegiatan usaha semua wajib menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB, namun kita dari Satgas memberi kesempatan kepada mereka pada pelaku usaha untuk melakukan kemasan barang-barang dahulu. Kita ambil waktu yang terakhir jam 10 lewat sudah tidak ada aktivitas lagi.” Tutupnya.
Pada kegiatan patroli malam yang secara rutin dilakukan oleh Satgas Covid-19 di Bagansiapiapi ini terdiri dari beberapa unsur, di antaranya, jajaran dari kepolisian Polsek Bangko Polres Rohil, Kodim 0321/Rohil, Sat-Pol PP Rohil, Dishub Rohil dan Polairud Rohil.
(Alek Marzen/ed. MN-Red)
Discussion about this post