LasserNewsToday
Sabtu, Januari 23, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Diduga Pungli, Salah Satu Oknum Penghulu Bagan sinembah Ditahan kejari Rohil

by REDAKSI
24 Maret 2020
549
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday.com, Rokan Hilir-Riau |

Diduga lakukan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Datuk Penghulu Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Rokan Hilir (Rohil) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Senin (23/3/2020) sore.

Dengan menggunakan rompi orange, Penghulu (kepala desa, red) Bahtera Makmur yang telah ditetapkan tersangka tersebut yang didampingi penasehat hukumnya langsung dilakukan penahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir dan Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan menyebutkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pengurusan Pendaftatan Tanah Sistematis Lengkap / Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur tahun 2017 yang lalu.

Dimana lanjutnya, program PTSL yang merupakan program Presiden tersebut dalam pengurusannya seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, tersangka selaku Penghulu malah melakukan pungutan sebesar Rp 1 juta setiap satu sertifikat.

” Pungutan liar yang dilakukan tersangka terhadap pengurusan PTSL kurang lebih sebesar Rp 335 juta, ini juga sebagai warning bagi Penghulu lainnya,” kata Kajari.

Tersangka lanjutnya, dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling rendah empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling kecil sebesar Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 Miliar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina SH menambahkan, terungkapnya kasus Pungli tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kejari Rohil dan dilakukan penyelidikan sejak bulan Agustus 2019 yang lalu.

Dari hasil penyelidikan terhadap para saksi tambahnya, tersangka terbukti menetapkan Rp 1 juta terhadap satu sertifikat dan para RT setempat membenarkan hal tersebut.

” Ada 400-an sertifikat, namun yang selesai baru sekitar 340 padahal kan pengurusan sertifikat tersebut seharusnya gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

sumber : datariau.com
edit : Alek.

SendShare220Tweet137Send

Artikel Terkait

Diduga Pabrik Pakan Ternak Mini Mangkrak di Kecamatan Harian

by REDAKSI
19 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Samosir (Sumut) | Di Kecamatan (Kec) Harian, Kabupaten (Kab) Samosir ada pabrik pakan ternak mini yang dibangun pada tahun...

Polsek Sinaboi Gelar Operasi Yustisi, Sasar Pengguna Jalan Yang Tidak Pakai Masker

by REDAKSI
15 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Rohil (Riau) | Guna mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Sinaboi menggelar Operasi (Ops) Yustisi guna penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes)....

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Diduga ‘Diberi Izin’ Kasat Reskrim, 2 Bandar Judi ‘Berstatus DPO’ Sahat Nainggolan dan Ramses Simanjuntak Join Buka Judi Togel Di Wilkum Polres Simalungun

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020