LasserNewsToday, Rokan Hilir (Riau) |
Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menganggarkan untuk pembangunan sebuah Kantor Desa/Kepenghuluan Meranti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah dengan Nilai Kontrak Rp 529.527.143.21 (Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga Koma Dua Puluh Satu Rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohil tahun 2020. Dan tampaknya pembangunan tersebut telah selesai dikerjakan.
Kantor Penghulu Meranti Makmur yang tampak berdiri megah ini berada di Poncol, perbatasan antara Desa Meranti Makmur dengan Desa Bahtera Makmur. Namun keberadaan kantor ini tampaknya kurang mendapat respon yang positif bagi masyarakat setempat dan bahkan sampai saat ini kantor penghulu tersebut menjadi sorotan serius dari berbagai pihak.
Pasalnya, pembangunan Kantor Penghulu Meranti Makmur tersebut ditemukan/diketahui berada bukan pada wilayah adminstrasi desa itu sendiri, tapi malah dibangun pada wilayah Desa Bahtera Makmur dan sempat menjadi polemik bagi kedua desa. Mereka saling mengklaim satu sama lain untuk penguasaan wilayah. Salah satu pihak, yaitu Desa Bahtera Makmur sempat melakukan penolakan atas bangunan kantor penghulu tersebut, yang pada saat itu masih dalam proses pengerjaan, dengan mendirikan poster yang bertuliskan, “MAAF Bangunan Ini Berdiri di Atas Wilayah Adminstrasi Kepenghuluan Bahtera Makmur Nomor Registrasi 003”.
Menurut Muhaimin selaku Ketua BPK Bahtera Makmur kepada wartawan mengatakan bahwa sebelumya Desa Bahtera Makmur telah melakukan Rapat Internal sekaligus membentuk Tim Pansus Desa yang dipimpin langsung olehnya yang beranggotakan seluruh BPK dan LPM Serta Kadus, Sekdes dan Tokoh Masyarakat Desa Bahtera Makmur yang intinya menolak adanya bangunan kantor desa lain yang dibangun di wilayah Desa Bahtera Makmur.
“Sebelumnya, kita sudah melakukan Rapat Internal dengan membentuk Tim Pansus bersama BPK, LPM, serta Kadus dan Tokoh Masyarakat Desa Bahtera Makmur melakukan penolakan adanya pembangunan Kantor Penghulu Meranti Makmur yang dibangun di wilayah desa kami.” Ujarnya pada 28 januari 2021 lalu.
“Sampai saat ini,” sambungnya, “kami memutuskan tidak ada memberikan apapun untuk lahan Desa Bahtera Makmur, terlebih lahan yang dibangun untuk Kantor Penghulu Meranti Makmur itu.” Kata Muhaimin.
Di sisi lain, Penghulu Meranti Makmur melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Gustri Siahaan membenarkan bahwa pembangunan Kantor Penghulu Meranti Makmur tersebut berada pada wilayah Desa Bahtera Makmur yang menurutnya kedua pihak desa sudah melakukan perundingan untuk pembagian wilayah desa, Dusun Bangun Rejo Bahtera Makmur mau diserahkan kepada Desa Meranti Makmur.
“Iya, bangunan kantor penghulu itu termasuk wilayah Desa Bahtera Makmur, namun sebelumnya sudah ada omongan sama penghulu dan camatnya juga soal itu. Cuman kemaren udah ada pertemuan sama orang Bahtera Makmur, Dusun Bangun Rejo udah mau bergabung dengan Dusun Meranti Makmur.” Jelas Sekdes.
Namun pernyataan Sekdes Meranti Makmur tersebut sangat bertolak belakang dengan pernyataan Penghulu Bahtera Makmur, yang mana pada hasil rapat di Kantor Camat Bagan Sinembah juga dihadiri oleh Pihak Tata Pemerintahan (Tapem) Rohil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), tidak menemukan kata kesepakatan untuk penyerahan sebahagian wilayah Bahtera Makmur ke Meranti Makmur.
“Memang di waktu itu ada perundingan tapal batas di Kantor Camat. Hasil keseluruhan tidak ada kata sepakat. Namun orang Tapem dan Camat membuat keputusan sepihak tanpa ada musyawarah dan itu tidak masalah, kata mereka.” Kata Penghulu Bahtera Makmur.
Selain itu, terkait polemik persoalan pembangunan Kantor Penghulu Meranti Makmur yang dibangun di atas wilayah Administrasi Desa Bahtera Makmur, Juwarto, S.T., M.Si., Kepala Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUTR Rohil bersama Benfri Matondang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan bahwa sebelum Kantor Penghulu Meranti Makmur dibangun, Penghulunya itu meyakinkan dirinya bahwa wilayah itu katanya termasuk di wilayah Meranti Makmur dan di situ ada Surat Pernyataan yang diketahui oleh pihak kecamatan.
“Masalah lokasi bukan pihak PUTR lagi, itu ke Tapem karena kami cuman bertanggung jawab pada fisik. Sebelum dibangun kantor tersebut, Penghulu Meranti Makmur meyakinkan kami dengan Surat Pernyataan bahwa wilayah tersebut termasuk kawasan Desa Meranti Makmur.” Jelas Juwarto, Senin (08/02/2021).
Secara terpisah, menanggapi kejanggalan pembangunan Kantor Penghulu Meranti Makmur yang dibangun di kawasan Adminstrasi Kepenghuluan Bahtera Makmur, Mulyadi N. selaku Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Rohil, meminta kepada instansi terkait untuk menyelesaikan polemik tersebut hingga tuntas.
“Ini terasa aneh, harusnya kantor desa itu dibangun di atas wilayah Administrasi Desa itu sendiri. Ini malahan dibangun di atas wilayah administrasi desa lain, dan ini kita minta kepada instansi terkait untuk secepat menyelesaikannya.” Tegas Mulyadi.
Untuk diketahui, Desa Meranti Makmur adalah sebuah desa hasil dari pemekaran dari Desa Bahtera Makmur yang dimekarkan di saat kepemimpinan H.Annas Maamun, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.
Dikutip dari berbagai sumber, sejak dimekarkan pada tahun 2011 silam, Kantor Desa Meranti Makmur ini masih menumpang di perumahan PTPN III yang terletak di Afdeling III Kebun Sei Meranti selama bertahun-tahun, dan dijabat oleh Kepala Desa bernama Dini Desiany, S.P.di yang saat ini juga sebagai Plt. Apdesi Rohil.
Sebelum berita ini dikirim ke Redaksi, awak media ini sudah mengkonfirmasikan hal ini kepada Tapem Rohil terkait soal hasil rapat di Kantor Camat Bagan Sinembah beberapa waktu lalu, namun sampai berita ini diterbitkan Kabag. Tapem dan Camat belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
(Alek Marzen/ed. MN-Red)
Discussion about this post