LasserNewsToday, Rokan Hilir (Riau) |
Suwandi: “Lahan ini milik kelompok tani dan kami akan kuasai lahan ini sampai kapan pun”
Kelompok Tani Jaya Abadi, pada Senin (15/03/2021) yang diketuai langsung oleh Suwandi dan didampingi Tim Kuasa Hukumnya masuk ke lahan milik kelompok tani yang selama ini di kuasai oleh salah seorang pengusaha.
“Hal ini kami lakukan untuk mempertahankan hak kami sebagai pemilik lahan sawit, milik kelompok tani, karena yang membuka lahan dan menanam sawit lahan kelompok tani selama ini adalah kami.” Terang Suwandi
Dalam pemberitaan sebelumya, pihak kelompok tani melalui Kuasa Hukumnya, Lukmanul Hakim, S.H., & Associates telah menyurati pihak Muspika, Muspida, sampai dengan tingkat Provinsi, Kapolda dan Gubernur Riau terkait aktivitas yang akan dilakukan kelompok tani terkait lahan sawit milik mereka.
Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi, Suwandi, bersama anggota kelompok tani lainya, kemudian langsung masuk ke areal perkebunan kelompok tani dan langsung mendirikan barak untuk tempat tinggal sementara anggota kelompok tani di areal perkebunan kelapa sawit.
Pada saat anggota kelompok tani yang sedang mendirikan barak tempat tinggal sementara untuk anggota kelompok tani, Kuasa Hukum dari pihak pengusaha, Cutra Andika, S.H., & Patners datang dan mengatakan bahwa lahan ini yang sedang diduduki kelompok tani dalam proses eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dalam Perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl.
Dalam hal ini, Suwandi yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya langsung membantah ucapan Kuasa Hukum pihak pengusaha, Almarhum H. Ngadiman dengan mengatakan bahwa terkait Perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl adalah Perkara antara H. Ngadiman dengan Herman Wijaya, dkk, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan lahan kelompok tani. Demikian disampaikan oleh Suwandi
Cutra Andika, S.H., mengatakan, “Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena Perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl sedang dalam proses eksekusi.”
Pada saat bersamaan juga dari pihak Polsek Bangko Pusako datang ke lokasi lahan sengketa antara Kelompok Tani Jaya Abadi dengan almarhum H.Ngadiman.
Kemudian Suwandi kembali membantah kembali ucapan pengacara Cutra Andika, S.H.,
“Yang melakukan jual beli itu H. Ngadiman dengan Herman Wijaya, dkk, dan jangan lahan kelompok tani yang jadi korbanya, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan lahan kelompok tani yang kami duduki saat ini. Karena sampai saat ini surat kelompok tani terkait lahan sawit ini belum ada yang membatalkan dan cacat hukum dan malah pihak Muspika, Muspida mengakuinya, dan malah surat almarhum H. Ngadiman yang cacat hukum pada pembuktian sebelum-sebelumya di tingkat Muspika dan Muspida pada setiap pertemuan.” Jelas Suwandi.
Kemudian perdebatan antara kedua belah pihak ditengahi oleh Wakil Ketua kelompok tani, Sianturi untuk dapat melakukan mediasi di luar, tidak di lokasi lahan perkebunan. Setelah dilakukan pertemuan antara pihak Kuasa Hukum almarhum H. Ngadiman dan kelompok tani diambil kesepakatan untuk mengatur jadwal pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur mediasi.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP. Sirait, S.H., yang turun kelokasi mengatakan kepada pihak kelompok tani agar dapat bisa menahan diri dan jangan sampai melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit karena hal tersebut akan memicu terjadi gesekan antara kedua belah pihak.
“Intinya, kasus ini sudah saya sampaikan ke Kapolres selaku pimpinan saya dan pihak Polres akan membantu mediasi masalah ini, dan saya harap semua pihak bisa dapat menahan diri agar tidak terjadi bentrok antar kedua belah pihak. Saya tidak mau terjadi masalah Kamtibmas di wilayah hukum saya, dan bila itu terjadi saya tidak akan segan-segan menindak siapapun pelakunya yang membuat keributan.” Tegas Sirait, Kapolsek Bangko Pusako.
Di depan Kapolsek, Suwandi juga menjelaskan semua kronologis kejadian terkait lahan kelompok tani dan memang sampai saat ini belum ada dari pihak manapun yang membatalkan surat legalitas tentang keabsahan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit ini bukan milik kelompok tani.
“Karena sudah saya jelaskan sebelum-sebelumya, yang punya lahan kelompok tani adalah kami dan yang tanam juga kelompok tani tapi kenapa lahan kelompok tani yang dijadikan korbanya dalam kasus jual beli di Notaris Merisda Tambunan?
Bila dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian dari pihak manapun yang akan membantu menyelesaikan masalah ini, kami dari kelompok tani akan membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo bahwa lahan kami telah diserobot oleh para mafia mafia tanah.
Dan bila pihak PN Rohil tetap melakukan eksekusi terhadap lahan kelompok tani maka semua anggota kelompok tani tetap akan menolak dan menghadang proses tersebut, karena jual beli yang dilakukan di Notaris Merisda Tambunan, SH, M.Kn tersebut telah dibatalkan dan cacat hukum sebab di dalam banding saya di Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga Notaris Mersida Tambunan ikut dalam tergugat V dan Putusan Pengdilan Negeri Rokan Hilir telah dibatalkan oleh Pengdilan Tinggi Pekanbaru.” Ungkap Suwandi.
Terpisah, saat awak media konfirmasi ke PN Rokan Hilir di Ujung Tanjung, Ersa Ras, S.H., mengatakan, “Terkait Perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl masih proses Aanmaning, dan bila teman-teman ingin konfirmasi bisa langsung ke Humas atau ke Ketua PN langsung, karena saya tidak biasa memberikan jawaban itu karena bukan kapasitas saya,, takutnya apa yang saya sampaikan salah nantinya.
Silahkan teman-teman media untuk datang lagi untuk konfirmasi terkait masalah Perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl kepada Ketua PN dan Humas karena kebetulan Humas dan Ketua Pengadilan ada dinas luar kota.” tutup Ersa.
(Nur Kennan Tarigan-Rls/ed. MN-Red)
Discussion about this post