LasserNewsToday, Rokan Hilir (Riau) |
Pelaporan seorang jurnalis dari media online WawasanRiau.com, berinisial Azm, oleh seorang politikus dari salah satu partai di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dinilai oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) adalah salah alamat, apalagi bila sangkaannya adalah pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Indra Kurniawan Akbar, Ketua IWO Kab Rohil, Provinsi Riau kepada wartawan, Kamis (05/08/2021).
Indra menambahkan bahwa salah satu tugas media sebagai sarana kontrol sosial adalah mengawal isu-isu (informasi) dan komunikasi yang beredar di kalangan masyarakat. Peran media memang harus tanggap dan siap mengklarifikasi isu-isu (informasi) yang diterima/didapat, apalagi bila isu-isu (informasi) tersebut adalah hoax (berita bohong).
Seperti yang dilakukan oleh tim Redaksi dari media online WawasanRiau.com, saat mendapatkan informasi yang diduga hoax, dan langsung mengkonfirmasi kepada pihak yang terkait hoax tersebut, yaitu adik dari Bupati Rohil.
“Pelaporan atas nama jurnalis tersebut saya nilai salah alamat dan berpotensi menciderai kebebasan pers dengan menggunakan ‘pasal karet’ yaitu pencemaran nama baik, dan tidak bisa dibenarkan, terlebih pemberitaan tersebut bersumber dari konfirmasi.” Ujar Indra.
Lebih lanjut Indra menerangkan, bahwa setelah membaca berita tersebut, yang menjadi perosalan menurutnya, ia menilai Redaksi media online WawasanRiau.com sebenarnya ingin meluruskan hoax yang berkembang agar jangan sampai jadi presenden buruk di kalangan masyarakat.
“Kagetnya lagi, ketika dari pihak yang dikaitkan dalam hoax tersebut malah ada yang membuat pernyataan di sebuah akun Facebook miliknya yang mengungkapkan keberatan dan melaporkan ke Polisi karena merasa namanya tercemar. Jika kita pahami isi berita tersebut, dimananya yang mencemarkan nama baik.” Ungkap Indra heran.
Kemudian Indra mejelaskan bahwa untuk diketahui dan dipahami bersama, jurnalis, pewarta, wartawan, atau apa pun sebutannya, adalah profesi yang dibatasi oleh kode etik. Profesi ini juga dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka setiap wartawan dan produk pers diatur dalam Undang-Undang tersebut.
“Undang-Undang Pers harus menjadi acuan yang dibuat ‘pemasalah’ secara hukum sebagai landasan dalam penyelesaian masalah ini selama produk pers tersebut belum terindikasi pelanggaran hukum pidana. Artinya bahwa penyelesaian masalah ini tetap mengacu kepada UU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak menggunakan undang-undang lain, itu menurut yang saya pahami.” Jelas Indra.
“Biasanya aduan yang dilaporkan berlandaskan pelanggaran UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan kepolisian selaku penerima laporan akan menangani kasus tersebut. Padahal, prosedur kasus begini diatur dalam nota kesepahaman tadi. Secara garis besar, ketika polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa produk jurnalistik dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih dengan proses bertahap, mulai dari hak jawab hingga hak koreksi pengaduan.” Imbuhnya.
Disebutkan lagi, “Biasanya permasalahannya, masyarakat awam kerap tidak puas dengan sebuah produk jurnalistik, lalu memperkarakan ke ranah hukum tanpa menjadikan UU Nomor: 40 Tahun 1999 sebagai landasan.”
“Jelas dalam tema dari nota kesepahaman tersebut adalah koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Jadi diperlukan kajian yang berkompeten memastikan produk jurnalistik tersebut melanggar atau tidak secara profesional, dengan teknis dan peraturan yang sudah ditentukan. Jangan main lapor dan terima baru dicari celah sesuai kebutuhan demi terpenuhi pasal pidananya.
Ya, setidaknya, jangan asal main kriminalisasi profesi wartawanlah. Pelajari dan pertimbangkan terlebih dahulu, jangan karena risih dikritik langsung mau main eksekusi. Ini, kan, nggak baik. Jadi kesannya seperti arogan dan anti kritik. Ingat, lho, ini negara demokrasi.” Tuturnya mengingatkan.
Dengan tegas Indra juga menyampaikan, “Atas nama IWO Rohil, pelaporan yang ditujukan kepada awak media online WawasanRiau.com tidak tepat sasaran. Kepada pihak kepolisian agar mempertimbangkan laporan tersebut agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap jurnalistik sehingga supremasi hak dan perlindungan hukum untuk jurnalis terpenuhi.” Tutup Indra.
(Alek/ed. MN-Red)
Discussion about this post